GANESHAABADI.COM – GENTENG BANYUWANGI – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) M Rofiq Azmi mendatangi dan menyelidiki adanya dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam memberi perijinan usaha (MINOL) minuman beralkohol yang ada di desa Genteng kulon Maron, Yang letaknya dekat dengan Sarana Pendidikan. (24/6/2023)
M Rofiq Azmi selaku Wakil Ketua J.P.K.P Sangat menyayangkan dan mengecam dengan adanya Pembiaran dan terang terangan penjualan bermacam macam Minol Yang ada di dusun Maron Genteng kulon dan dekat dengan sarana pendidikan, SMA N 1 Genteng, dan MAN 2 Genteng,
Kami berharap PEMKAB Pemerintah kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Perijinan Untuk Ditinjau kembali Pemberian Ijin yang dimiliki Oleh Toko Bintang Abadi,
Pelaku Usaha: MARIYANTO,
Nomer Induk Berusaha: 2311220158766
Media Ganeshaabadi.com juga sangat menyayangkan dan turut mengecam adanya penjualan MINOL minuman beralkohol yang dekat dengan Sarana Pendidikan, dan dekat pemukiman,
Karna MINOL adalah salah satu Faktor penyebab munculnya Tindak kejahatan, karena letaknya yang juga berada dijalan Umum, dan berdekatan dengan lingkungan sekolahan, Yang seharusnya Pemberi IJIN mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan,
Oleh Karena itu apakah pemberian ijin penjualan MINOL di desa Genteng Kulon sudah ter verifikasi dengan benar,” ungkap Rofiq,,
Yang disini sudah diterangkan bahwasanya:
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
– Bahwa penyalahgunaan minuman beralkohol dapat menyebabkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya akan memicu terjadinya ketidakstabilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol khususnya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah lima kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018,
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 3). Hotel dan Restoran adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang disingkat SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan C. Restoran dengan tanda talam kencana adalah restoran golongan kelas tertinggi yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna emas.
Restoran dengan tanda talam selaka adalah restoran golongan kelas menengah yang dinyatakan dengan piagam sendok garpu berwarna perak.
Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C serta minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol setinggi-tingginya 15%.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
DPMPTSPTK
Dasar Hukum
1- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
2- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
3- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-ag/Per/4/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
4- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-ag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-ag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
5- Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
(Red)