Musi Rawas – Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap Risen (26), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, yang merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka diamankan di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Julpin L. Pakpahan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Risen terlibat dalam kasus pencurian dua unit perangkat outdoor Air Conditioner (AC) milik RSUD Muara Beliti yang terjadi pada 1 Desember 2024. Selain itu, ia juga merupakan spesialis curat yang beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Muara Beliti,” ungkapnya, Sabtu (1/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, aksi pencurian terjadi di Gedung Aula RSUD Muara Beliti. Risen beraksi bersama tersangka Eko, yang sebelumnya telah ditangkap oleh Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura dalam kasus pencurian sepeda motor.
Menggunakan drum bekas sebagai pijakan, Risen menaiki dinding aula dan membuka dua unit baut perangkat outdoor AC merk Samsung dan AUX menggunakan kunci ring pas ukuran 14. Setelah perangkat AC terlepas, Eko membantu menurunkannya dan membawanya ke dalam hutan sekitar RSUD Muara Beliti untuk dibongkar dan dibawa kabur.
Kejadian tersebut baru diketahui pegawai RSUD saat AC tidak berfungsi. Setelah dicek, perangkat outdoor AC sudah tidak ada. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp9,9 juta.
Berdasarkan laporan polisi LP/B-32/XII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa Risen berencana menyerahkan diri.
Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti segera bergerak dan menjemput tersangka di Perumahan CPK. Saat diinterogasi, Risen mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Polsek Muara Beliti Polres Mura.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah drum bekas ukuran sedang warna hitam dan satu buah topi warna hitam bertuliskan Harley Davidson.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)