Batam – ganeshaabadi.com | Kota Batam terus berinovasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pemakaman. Sebentar lagi Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perakimtan) Kota Batam, akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Online (Simfoni).
Hal ini terungkap saat Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemakaman di Kota Batam di Hotel Planet Holiday, Jodoh, Rabu (30/8/2023).
Melalui FGD ini diharapkan dapat dirumuskan isi draft Peraturan Daerah tentang pemakaman yang komprehensif dan mengikuti perkembangan zaman, untuk penanganan dan peningkatan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat.
“Dengan adanya Perda tentang Pemakaman di Kota Batam, nantinya bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Batam,” ujar Jefridin, atas nama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR).
Sebelumnya pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) di tiga lokasi dikelola oleh yayasan, yaitu Seitemiang, Sungaipanas, dan Kavling Bagan. “Kini pengelolaannya sudah diserah-terimakan ke Pemko Batam,” ujarnya.
Yang harus menjadi perhatian menurutnya adalah, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi.
Ke depan bagaimana area pemakaman bukan menjadi hal yang menyeramkan melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman.
“Kita ubah pola pikir, ke depan kuburan ini menjadi objek wisata dan tujuan wisata baik bagi masyarakat lokal, wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara,” pungkasnya.
Hal ini juga disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perakimtan) Kota Batam, Eryudhi Apriadi yang diwakili Sekretaris Dinas perakimtan, Agung Fithtrianto.
Ia menyampaikan, Perda tentang Pemakaman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di daerah, yang bertujuan untuk menjamin terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah.
Selain itu juga untuk memberikan perlindungan dan menyediakan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.
Agung menjelaskan, pemakaman dapat diklasifikasikan tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum dan pemakaman khusus. Yang dikelola Pemko Batam menurutnya adalah tempat pemakaman umum.
Pemko Batam menurutnya saat ini memberikan biaya gali tutup makam di tiga lokasi TPU di Kota Batam, yakni TPU Sei Temiang, TPU Seipanas dan TPU Kavling Bagan.
Saat ini Pemko Batam tengah mengusulkan lahan baru TPU di enam lokasi. Terdapat lima usulan lahan di Batam dan satu hinterlan yakni di Pulau Sekanakraya Kecamatan Belakangpadang.
Agar terwujud pengelolaan pemakaman yang mudah efisien dan efektif Dinas Perakimtan membuat tata kelola penyelenggaraan pemakaman yang baik dengan sistem digitalisasi.
“Akan launching aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Online (Simfoni). Melalui aplikasi ini masyarakat bisa akses terkait informasi pemakaman. Dengan begitu pemakaman di Kota Batam dapat terkelola dengan baik, sehingga dapat dimiliki data base pemakaman di Kota Batam,” katanya mengakhiri.
(Nursalim Turatea).