Lubuklinggau – Seorang pria berinisial BF alias Timang (35), warga Jalan Rambutan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, ditangkap Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I dalam Operasi Sikat Musi I 2025. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan bahwa pencurian terjadi pada Jumat malam (2/5/2025) di rumah korban Muhammad Martainta di Jalan Rambutan, Kelurahan Taba Jemekeh.
Awalnya, ibu korban, Hasanah, menyadari hilangnya mesin air dari rumah. Keesokan harinya, saksi bernama Lily, tetangga korban, mengungkapkan bahwa ia melihat BF memanjat pagar rumah korban dan membawa satu buah dandang.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lubuk Linggau Timur I. Korban kehilangan satu unit mesin air merek Panasonic dan dua buah dandang besar berkapasitas 266 liter, dengan total kerugian sekitar Rp2,7 juta.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, Tim Elang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi akhirnya menangkap BF pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di depan PD. Eko, Kelurahan Taba Jemekeh. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini BF alias Timang telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
(Erwin)








