Gresik – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat AM (48), warga Pulau Bawean, semakin menyedot perhatian publik. Tidak hanya berjalan di ranah pidana, perkara ini juga melebar ke ranah perdata dengan adanya gugatan pencemaran nama baik yang diajukan AM terhadap orang tua korban.
Sidang perdana mediasi atas gugatan perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Namun, penggugat AM tidak hadir langsung karena tengah menjalani penahanan di Mapolres Gresik terkait kasus pidana persetubuhan anak.
Kuasa hukum tergugat dari MNA Law Office, Mohammad Nurul Ali, S.H.I., M.H. dan Mohamad Haris, S.H., menegaskan pihaknya memberikan bantuan hukum pro bono kepada keluarga korban, sesuai amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran penggugat pada agenda mediasi pertama. Faktanya, AM saat ini ditahan di Polres Gresik atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” kata Nurul Ali usai sidang.
Ia menilai gugatan perdata tersebut tidak masuk akal, karena melaporkan tindak pidana ke kepolisian merupakan hak hukum setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“Sungguh ironis, orang tua korban yang melapor ke polisi demi menegakkan keadilan justru digugat pencemaran nama baik oleh terlapor. Padahal tindakan orang tua korban jelas dilindungi Pasal 108 KUHAP,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum, langkah hukum penggugat bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan. Ia berharap majelis hakim PN Gresik menolak gugatan tersebut demi menjunjung objektivitas dan perlindungan terhadap korban.
Sidang mediasi akan kembali dijadwalkan PN Gresik pada pekan depan. Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam memastikan perlindungan terhadap anak serta mencegah adanya kriminalisasi balik kepada keluarga korban.
(Redho)







