JAKARTA – kasus guru apapun itu baik perdata pidana sekalipun,mestinya ada pendampingan hukum baik di luar bahkan dalam pengadilan”,ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal pakar hukum Internasional yang juga Ketua Umum YLBH CCI ini dalam press rilisnya yang dikirimkan ke seluruh Pemimpin redaksi media cetak dan onlen dalam luar negeri selasa mengomentari kasus viral guru di Konawe Selatan ditahan Kajari setempat
Sudahlah seyogyanya profesi guru mendapat perhatian istimewa dari pemangku hukum di Indonesia bahkan di seluruh dunia.Dengan kata lain pemangku hukum maupun komponen hukum saling sinergi untuk memberikan ruang istimewa bagi komunitas dunia guru di Indonesia.Dengan kata lain pemerintah menerbitkan undang undang khusus buat guru sekitar batasan ruang link yang dapat memasukkan perdata pidana guru di Indonesia”,tambah Prof Sutan Nasomal pakar hukum Internasional ini memberikan himbauannya kepada pemerintah dibawah kepemimpinan presiden Prabowo Subianto diharapkannya akan ada keluar peraturan perundang undangan yang baru untuk pengajar guru dosen di Indonesia
Organisasi Profesi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI) Mestinya memberikan pendampingan hukum kepada seluruh komunitas yang namanya guru baik itu guru PNS guru PPPK guru honor.Karena mereka para guru selama ini dari jaman kolonial hingga jaman digital sekarang adalah pencetak generasi bangsa Di Indonesia maupun di seluruh dunia”,sebut prof Sutan Nasomal dalam pres rilisnya.
(Red)








