• REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Ganesha Abadi
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
  • Home
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLRI
  • TNI
  • SOSIAL
  • Portal Berita Lainnya
    • HUKUM
    • PARIWISATA
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
No Result
View All Result
Ganesha Abadi
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • TENTANG KAMI
  • LOGIN
Home NASIONAL

KDMP PAMOLOKAN: LAHAN DIDUGA BELUM RESMI, BANGUNAN SUDAH BERDIRI

admin <span class="verified-badge"></span> by admin
September 6, 2026
in NASIONAL
0
Oplus_16908288

SUMENEP, 6 SEPTEMBER 2026 — Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kini memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat. Lahan yang dijadikan lokasi pembangunan hingga saat ini belum memiliki surat hibah maupun surat pelepasan hak secara resmi dari Perhutani kepada Pemerintah Desa, namun pembangunan fisik justru sudah berjalan.

MASIH DALAM PROSES” TAPI SUDAH DIBANGUN?

Saat dikonfirmasi, Penjabat (PJ) Kepala Desa Pamolokan menerangkan bahwa surat pelepasan hak lahan dari Perhutani tersebut masih dalam tahap pengurusan. Penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan mendasar dari warga: jika status lahan belum sah secara hukum dan dokumen belum terbit, mengapa pembangunan sudah dimulai?

Kalau suratnya belum ada dan masih diproses, berarti tanah itu tetap milik Perhutani. Lantas atas dasar apa pembangunan sudah berjalan? Apakah boleh membangun di atas tanah milik negara sebelum hak penguasaannya berpindah secara sah?” — pertanyaan warga Desa Pamolokan.

TANPA DOKUMEN RESMI TANPA DASAR HUKUM

Secara aturan hukum, pelepasan lahan dari pengelolaan Perhutani kepada Pemerintah Desa wajib melalui proses resmi hingga terbit Surat Keputusan hibah atau pelepasan hak. Pernyataan lisan, janji, atau sekadar status “sedang diproses” tidak memiliki kekuatan hukum. Selama dokumen resmi belum terbit, tanah tersebut tetap milik Perhutani — dan pembangunan di atasnya berpotensi masuk dalam kategori penguasaan lahan tanpa hak.

Dasar hukum rujukan:

UU No. 41 Tahun 1999 Kehutanan Pasal 48 & 84: kegiatan di lahan Perhutani tanpa izin resmi merupakan pelanggaran

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 463 & 464: penguasaan dan pembangunan tanah tanpa hak dapat dijerat pidana

UU No. 20 Tahun 2023 Perhutanan Sosial: pelepasan kawasan hutan harus melalui mekanisme resmi hingga terbit keputusan

Baca Juga  Babinsa Koramil Kuala Kencana Hadiri Sosialisasi PHBS dan Pencegahan HIV/AIDS

 PERTANYAAN YANG MENUNTUT JAWABAN

1. Atas dasar izin tertulis apa pembangunan dimulai sebelum surat pelepasan hak dari Perhutani selesai dan diterbitkan?

2. Jika proses pelepasan hak ditolak atau memakan waktu lama — apa nasib bangunan yang sudah berdiri?

3. Siapa bertanggung jawab secara administratif maupun keuangan jika bangunan harus dihentikan atau dibongkar?

4. Mengapa pembangunan tidak menunggu dokumen pelepasan hak selesai dan sah terlebih dahulu?

TETAP MENGACU PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

Pemberitaan ini tidak bermaksud menuduh pihak mana pun bersalah. Ruang klarifikasi tetap terbuka luas bagi PJ Kepala Desa Pamolokan maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan lengkap — termasuk bukti izin penggunaan lahan sementara, tahapan proses pelepasan hak, serta dasar hukum pembangunan yang telah berjalan.

“Masyarakat tidak menolak pembangunan KDMP. Yang dituntut cuma satu hal: lakukan sesuai aturan hukum. Jangan proyek yang seharusnya membawa manfaat justru bermasalah sejak awal,” ujar salah satu warga pemantau proyek.

Hingga berita ini diturunkan, pembangunan fisik di lokasi masih berjalan dan belum ada klarifikasi resmi tertulis mengenai dasar izin penggunaan lahan tersebut.

 INFORMASI PROYEK

Uraian Keterangan

Nama Proyek Pembangunan Gedung KDMP Desa Pamolokan

Lokasi Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Status Lahan Dikelola Perhutani — belum ada surat hibah/pelepasan hak resmi

Keterangan PJ Desa Surat pelepasan hak masih dalam proses pengurusan

Status Pembangunan Sudah berjalan meski dokumen belum sah

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan pernyataan Penjabat Kepala Desa Pamolokan. Pihak terkait berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Data akan diperbarui seiring adanya informasi yang terverifikasi secara resmi.

(Redaksi)

Views: 143
Previous Post

BABINSA PAKISTAJI DAMPINGI WARGA DUSUN KEPuh HADIRI PERINGATAN MAULID NABI, AJAK CIPTAKAN HIDUP RUKUN

Next Post

Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas

admin <span class="verified-badge"></span>

admin <span class="verified-badge"></span>

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Nasional Ganesha Abadi merupakan bagian dari jajaran kewartawanan dan perwakilan redaksi yang bertugas mengembangkan jaringan informasi serta menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah kerja yang ditentukan. Dalam menjalankan tugasnya, Kaperwil berperan melakukan koordinasi dengan wartawan dan kontributor, menghimpun informasi dari lapangan, membangun komunikasi dengan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada redaksi memiliki dasar fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Kaperwil menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, profesionalitas, etika jurnalistik, serta kepentingan publik. Setiap informasi yang memiliki dampak terhadap masyarakat wajib disampaikan secara hati-hati melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Kaperwil tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau melakukan take down berita secara sepihak. Kewenangan editorial terhadap penerbitan, koreksi, perubahan, maupun pencabutan berita tetap berada pada mekanisme dan kewenangan redaksi sesuai kebijakan perusahaan media. Media Nasional Ganesha Abadi “Akurat dan Berimbang” “Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta.”

Next Post
Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas

Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Oktober 21, 2026
Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Oktober 21, 2026
ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

Oktober 21, 2026
Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Oktober 21, 2026

Recent News

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Oktober 21, 2026
Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Oktober 21, 2026
ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

ROFIQ AZMI SENTIL KERAS PENGUASA: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK LAGI CUKUP, DPRD DITANTANG BUKTIKAN FUNGSI PENGAWASAN!

Oktober 21, 2026
Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Lanjutkan Misi Penyemaian Dry Ice, Lanud Sjamsudin Noor Kerahkan Pesawat NC-212 dalam 3 Sortie

Oktober 21, 2026
https://pkvgamesqqonline.com/ https://topweddinglists.com/ https://aethelmearc.net/ https://central.nasrda.gov.ng/ https://hoteljackson.com/
https://alpolac.edu.kz/learn/pkvgames/ https://alpolac.edu.kz/learn/bandarqq/ https://alpolac.edu.kz/learn/dominoqq/
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/ https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/ https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/
https://everynationeducation.org/mobileadmin/pkvgames/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/bandarqq/ https://everynationeducation.org/mobileadmin/dominoqq/
https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/pkvgames/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/bandarqq/ https://ethnographylab.iiitd.edu.in/img/dominoqq/
https://pinktowerchildcarecentre.com/pkv/ https://pinktowerchildcarecentre.com/bandarqq/ https://pinktowerchildcarecentre.com/dominoqq/
https://smcc.or.id/stats/pkvgames/ https://smcc.or.id/stats/bandarqq/ https://smcc.or.id/stats/dominoqq/
https://aenfis.com/cloud/bandarqq/ https://aenfis.com/cloud/pkvgames/ https://aenfis.com/cloud/dominoqq/
https://unm.edu.ni/old/pkvgames/ https://unm.edu.ni/old/bandarqq/ https://unm.edu.ni/old/dominoqq/
https://cheersport.at/doc/pkv-games/ https://cheersport.at/doc/bandarqq/ https://cheersport.at/doc/dominoqq/ https://cheersport.at/about-us/
https://sigarmas.com/backup/pkv-games/ https://sigarmas.com/backup/bandarqq/ https://sigarmas.com/backup/dominoqq/
https://www.spring.edu.sg/sci/pkv-games/ https://www.spring.edu.sg/sci/bandarqq/ https://www.spring.edu.sg/sci/dominoqq/
https://cecas.clemson.edu/mobile-lab/ https://cecas.clemson.edu/amic/ https://cecas.clemson.edu/latourlabs/
https://lpm.stital.ac.id/ https://digilib.stital.ac.id/ https://pai.stital.ac.id/
https://id.pandamgadang.com/
https://gurupintar.ut.ac.id/

Browse by Category

  • DAERAH
  • EKONOMI – BISNIS
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING

Recent News

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Rofiq Azmi Soroti Karcis Parkir Lapangan Maron: Dugaan Empat Pelanggaran Hukum

Oktober 21, 2026
Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Polresta Banjarmasin Rangkul Ojol dan Ormas Adat, Kapolresta Tegaskan Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi

Oktober 21, 2026
  • REDAKSI
  • KONTAK REDAKSI
  • HAK JAWAB, HAK KOREKSI dan KLARIFIKASI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • MEDIA GANESHA ABADI TENTANG KEWAJIBAN KONFIRMASI DALAM PEMBERITAAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • PERATURAN INTERNAL PERUSAHAAN MEDIA
  • TENTANG KAMI
  • Visi & Misi GJLI (Gerakan Jurnalis Leader Indonesia)
  • Visi & Misi Media Nasional Ganesha Abadi

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • TNI
    • POLRI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • LOGIN
    • Login
  • Login

Hak Cipta ganeshaabadi.com ©2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In