Medan – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, melibatkan mantan pejabat tinggi Pertamina serta pihak swasta.
Namun, dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM tidak hanya terjadi di level atas, tetapi juga di lapangan. Tim media menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh supir truk tangki BBM Pertamina PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8112 FO, yang diketahui dikemudikan oleh Ali Hasibuan. Ia diduga melakukan praktik ilegal “kencing BBM” di Jalan Medan-Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/3/2025) pukul 11.15 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, supir truk tersebut diduga bekerja sama dengan mafia minyak berinisial DN atau Dian. Saat tim media mencoba mendalami kasus ini, mereka mendapat intimidasi dari seseorang yang mengaku sebagai “oknum berambut cepak”.
“Bang, tolong jangan diganggu la itu mainanku… Gak usah pala Abang ganggu itu, datang aja baik-baik kan bisa,” ujar oknum tersebut melalui telepon.
Bahkan, ancaman kembali diterima oleh tim media. “Aku tau siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayuk ke rumah kau aja. Kau ganggu mainanku ya? Kau ganggu pekerjaanku. Awas kau ya!” katanya dengan nada mengancam.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya terjadi di tingkat direksi atau pejabat tinggi, tetapi juga melibatkan supir truk dan jaringan mafia di lapangan, yang dilindungi oleh oknum tertentu.
Berdasarkan aturan hukum, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Ancaman pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi adalah hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Diharapkan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara, segera menindaklanjuti kasus ini. Penindakan tegas diperlukan untuk memutus mata rantai mafia minyak subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari supir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO. (Tim)