GANESHAABADI.COM – Melangkah maju menata kembalikan aset milik Pemkab Banyuwangi, mulai dari tanah tak bertuan sampai pada tanah yang menjadi milik tuan , Penting nya menggali informasi dari masyarakat sebagai dasar untuk mengumpulkan dokumen serta riwayat kepemilikan yang seharusnya memang milik Pemkab Banyuwangi. (18/6/2023)
Maksud dan tujuan peran masyarakat ikut serta menjaga aset daerah adalah mendorong agar Tercipta efesiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah, Pengamanan aset daerah dan Tersedianya data atau informasi yang akurat mengenai jumlah kekayaan daerah, tentunya dapat menghasilkan sumber pemasukan dan kesejahteraan masyarakat jika terkelola dengan baik dan aman”, ungkap Rofiq,,
Banyak aset yang dikuasai oleh pengusaha Namun diduga telah melanggar dan melawan hukum, awalnya terjadi sewa menyewa, setelah itu membangun lalu menguasai dengan Menghalalkan segala cara,
Angin surga sebagai upaya untuk meningkatkan sumber untuk kepentingan pribadi, dengan memanfaatkan jabatan nya untuk menuruti nafsu serakah nya, sampai pada usaha menggunakan 1001 siasat Untuk menjadikan hak milik,
kerjasama yang tersistem dengan halus, itulah bentuk usaha mafia tanah yang berdasi. Sehingga mampu menguasai aset milik Daerah/Negara
BPKAD harus tegas dan segera menginventarisasi aset milik daerah serta mengamankan, minimal memberikan identitas seperti papan informasi kepemilikan aset daerah baik yang sudah dikuasai maupun yang belum dikuasai, yang sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPKAD kabupaten Banyuwangi.
Aset yang berbentuk gedung peninggalan dan lahan dengan sistem sewa atau pemanfaatan lainnya diberbagai daerah seharusnya segera dikuasai dan didata kembali, kami siap mengawal dan mendukung pemkab dalam giat mengamankan aset milik daerah,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan bahwa Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Kekayaan daerah berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang. Upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dilakukan tanpa pembenahan pengelolaan barang milik daerah.
Pengelolaan barang milik daerah menjadi suatu variable penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas fungsi pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah di dalamnya,
Karena sekitar 60% kekayaan daerah dalam Neraca adalah aset tetap (barang milik daerah).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menjelaskan bagaimana pengelolaan barang milik daerah yang baik dan optimal”, pungkasnya..
(Red)
Mantap joss bossku , berjuang tegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia