BANYUWANGI – Lembaga pendidikan SMK 17 Agustus 1945 melakukan penahanan Ijazah dan tidak memberikan ijasah ke pemiliknya yang Shah dengan alasan ada administrasi yang harus diselesaikan.
SMK 17 Agustus 1945 yang berada di J4QM+3PX, Jl. R Supono, Krajan I, Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (02/10/2024).
Kronologi kejadian salah satu siswa sekolah lulusan tahun 2022 berinisial RAS yang berencana mengambil Ijazahnya untuk kepentingan melamar pekerjaan, setelah mendatangi ke sekolah ditemui RENDRA yang mengaku sebagai kepala tata usaha (bagian administrasi ijazah) berbicara secara lantang tidak bisa memberikan ijazah karena ada administrasi yang harus diselesaikan.
“Rendra saat ditemui awak media GANESHA menyampaikan “Undang undang sekedar undang undang disini kami sebagai lembaga swasta mempunyai Aturan sendiri, dan punya wewenang sendiri, “ungkapnya secara lantang.
Rendra menyangkal kalau dikatakan menahan ijazah, “tetapi kami akan memberikan ijazah tersebut,kalau sudah menyelesaikan administrasi yang sudah disepakati, “ujarnya dengan nada tinggi.
Sedangkan disini sudah ada peraturan, Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
(Team/Red)