Semarang – Untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menyampaikan, pembatasan operasional berlaku untuk kendaraan tertentu. Kendaraan yang dibatasi termasuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
“Pembatasan ini akan diterapkan di jalur-jalur strategis, baik tol maupun non-tol. Untuk jalur non-tol, pembatasan mencakup Pantura Brebes-Demak, jalur tengah, dan jalur lintas selatan. Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku pada ruas Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, hingga Tol Yogyakarta-Solo,” jelas Kombes Pol Sonny, Selasa (17/12/2024).
Jadwal Pembatasan
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dijadwalkan mulai 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
“Kendaraan yang membawa bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan,” tambahnya.
Rekayasa Lalu Lintas
Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, Polda Jateng menyiapkan berbagai skenario rekayasa lalu lintas. Langkah yang disiapkan meliputi one-way, ganjil-genap, hingga contra flow. Langkah ini akan diterapkan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama pengusaha logistik, untuk memperhatikan jadwal pembatasan sesuai SKB 3 Menteri. Rencanakan perjalanan dengan baik agar tidak terjebak dalam antrean panjang,” ujar Kombes Pol Sonny.
Polda Jateng berharap, dengan penerapan kebijakan ini, perjalanan selama libur akhir tahun dapat berjalan lancar. Kolaborasi dari semua pihak diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan tertib.
(Bid Humas Polda Jateng)