SUMENEP, 10 September 2026 Media Ganesha Abadi-Sebuah kejanggalan luar biasa terungkap dalam perikatan kontrak sewa lahan yang melibatkan PT Garam. Kontrak tersebut ternyata dibuat atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia. Lebih mencurigakan lagi, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga kuat merupakan pemalsuan. Kasus yang semula terungkap di forum Kaskus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polresta Sumenep melalui saluran pengaduan masyarakat. (Dumas) No.110/M.TIN/SMP/01/06/2026
FAKTA SANGAT JANGGAL
Kontrak sewa lahan atas nama orang yang sudah MENINGGAL DUNIA
Tanda tangan yang tercantum diduga DIPALSUKAN — karena pemilik nama sudah wafat saat kontrak dibuat
Dokumen resmi seakan-akan sah padahal sejak awal sudah cacat hukum
Informasi bermula dari forum Kaskus, kini menyebar luas dan diduga kuat benar adanya
Sudah resmi dilaporkan / Diumumkan ke Polresta Sumenep untuk diselidiki
DUGAAN: SEJAK AWAL DIBUAT DENGAN NIAT TIDAK BAIK
Jika orang yang namanya tercantum dalam kontrak sudah meninggal saat dokumen ditandatangani, maka:
Secara hukum orang yang sudah meninggal
TIDAK MEMILIKI HAK
menandatangani perikatan,Tanda tangan yang ada palsu bukan miliknya jadi palsu Ada beberapa pihak atau sindikat yang memanfaatkan berapa nama almarhum yang Diduga di palsukan demi keuntungan sepihak
PT Garam diduga lalai dalam verifikasi keabsahan pemilik lahan, Ada indikasi kuat kerja sama oknum yang memalsukan identitas demi memperoleh pembayaran sewa
DUGAAN TINDAK PIDANA YANG TERJADI.PASAL 263 KUHP Baru — PEMBUATAN SURAT PALSU
Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak → Pidana hingga 6 tahun penjara.
PASAL 264 KUHP Baru — MEMAKAI SURAT PALSU
Memakai surat palsu seolah-olah asli → Pidana hingga 5 tahun penjara.
PASAL 497 KUHP Baru — PENIPUAN
Menggunakan nama orang lain / tanda tangan palsu untuk memperoleh pembayaran sewa Pidana hingga 6 tahun penjara.
UU TINDAK PIDANA KORUPSi
Jika ada kerugian keuangan negara dari pembayaran sewa atas nama orang yang sudah meninggal → dapat dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
TUNTUTAN MASYARAKAT KEPAD POLRESTA SUMENEP
Karena sudah dilaporkan, masyarakat menuntut: Segera diterima dan ditindaklanjuti laporannya — jangan dibiarkan menguap
Pemeriksaan forensik tanda tangan — bandingkan dengan tanda tangan asli ALMARHUM
Telusuri siapa yang sebenarnya menerima uang sewa tersebut
Panggil pihak PT Garam yang menerima dan memverifikasi dokumen — kenapa tidak dicek kebenarannya?
Usut tuntas siapa yang memalsukan tanda tangan dan atas perintah siapa
“Orang sudah meninggal, bagaimana mungkin menandatangani kontrak? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. INI ADALAH PEMALSUAN TERENCANA. Polresta Sumenep wajib mengungkap siapa yang berani memanfaatkan nama orang yang sudah wafat demi mengantongi uang sewa.”
(Yadi/Redaksi)

