SUMENEP, 10 September – Ganesha Abadi – 2026 -Peredaran rokok tanpa tanda pengesahan pita cukai resmi semakin merajalela di Kabupaten Sumenep. Warga mendapati beredarnya rokok merek Hummer isi 20 batang — Mango Click yang dijual bebas namun tidak memiliki pita cukai sah sebagaimana diwajibkan undang-undang. Masyarakat pun mendesak Bea Cukai Madura dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan menindak tegas peredaran barang ilegal tersebut.
TEMUAN DI LAPANGAN
Berdasarkan pantauan warga di wilayah Pagagalan, Kecamatan Kota, Sumenep, ditemukan rokok merek Humer — Mango Click Slim yang beredar secara bebas dengan ciri:
TIDAK MEMILIKI PITA CUKAI RESMI
tidak ada bukti pembayaran cukai negaraKolom “Kode Produksi” kosong tidak tercantum asal-usul pabrik yang sahTertulis “Diproduksi oleh: PR. Indonesia” tidak jelas identitas produsennya
Beredar tanpa nomor izin edar dan tanpa data yang dapat diverifikasi, Rokok tanpa pita cukai = barang ilegal. Artinya: Cukai tidak dibayarkan, negara dirugikan, dan kualitas barang tidak terjamin keamanannya bagi konsumen.
DUGAAN KERUGIAN NEGARA & BAHAYA BAGI MASYARAKAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
Setiap bungkus rokok yang beredar tanpa pita cukai berarti cukai tidak disetorkan ke kas negara. Semakin banyak beredar, semakin besar kerugian yang diderita rakyat Indonesia.
TIDAK TERJAMIN KEAMANAN & KUALITAS
Karena tidak melalui jalur resmi, tidak ada jaminan bahan yang dipakai aman. Kandungan racun bisa berkali-kali lipat lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
MERUGIKAN PRODUSEN RESMI
Rokok resmi yang taat aturan justru kalah bersaing dengan rokok ilegal yang dijual lebih murah karena tidak membayar cukai. Ini sangat merugikan pengusaha dan buruh rokok yang patuh aturan.
PELANGGARAN YANG TERJADI UU NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN PENGENAAN CUKAI
Pasal 16: Rokok wajib dilekati Pita Cukai sebagai bukti pelunasan cukai. Rokok tanpa pita cukai sah = Barang Kena Cukai yang Tidak Dilunasi Cukainya = Barang Ilegal.
UU NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 10/1995 TENTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
Barang ilegal dapat disita dan dimusnahkan. Pelaku peredaran dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
TUNTUTAN MASYARAKAT
Masyarakat Sumenep Mukti nama samaran menuntut:
Bea Cukai Madura segera turun ke lapangan — telusuri dari mana rokok Humer Mango Click berasal
Sita dan amankan barang bukti rokok tanpa pita cukai adalah barang ilegal
Usut jalur distribusinya — siapa yang memproduksi, mengedarkan, dan menjualnya?
Tindak tegas pelaku — jangan biarkan rokok ilegal terus merugikan negara dan membahayakan rakyat
Koordinasi bersama Polresta Sumenep — bersihkan peredaran barang ilegal secara menyeluruh
“Negara dirugikan, rakyat dibahayakan, pengusaha jujur dirugikan. Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum jangan diam saja. Tindak sekarang sebelum semakin merajalela!” —Tegas Mukti warga Sumenep.
(Redaksi)



