SUMENEP – media Ganesha Abadi 10- September 2026- aktivis muda Sumenep kini secara resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hukum terkait pelaksanaan proyek modernisasi lahan PT Garam di wilayah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Surat pengaduan ini ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRESTA) Sumenep, dengan desakan agar penyelidikan segera dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
DASAR DUGAAN PELANGGARAN
Berdasarkan laporan yang diajukan, dugaan pelanggaran yang terjadi meliputi:
Pasal 391 KUHP — terkait perbuatan yang merugikan hak milik atau penguasaan atas tanah/lahan
Pasal 502 KUHP — terkait penggelapan hak atas tanah dan perbuatan yang merugikan kepemilikan
Proses yang diduga tidak berjalan sesuai prosedur hukum, merugikan kepentingan masyarakat dan pihak yang berhak atas lahan, Keterlibatan pihak-pihak yang diduga memanfaatkan proses modernisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
ISI POKOK LAPORAN
Dalam surat penguatuan tersebut ditegaskan: “Berdasarkan fakta dan bukti yang dikumpulkan, kami memohon kepada Bapak Kapolres Sumenep untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Hal ini demi tegaknya supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.”
Laporan ini juga menegaskan harapan agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini tanpa menunda, memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, serta mengungkap kebenaran secara terbuka.
DESAKAN TEGAS dari Salah satu aktivis muda yang mendesak penuntasan kasus ini menyatakan: Kami tidak meminta perlakuan istimewa kami hanya meminta hukum berjalan tegak. Jika ada pelanggaran, harus dipertanggungjawabkan. Proyek modernisasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru merampas hak dan menimbulkan kerugian.” Masyarakat dan elemen pemantau meminta agar:
1. Penyelidikan segera dibuka dan berjalan transparan
2. Semua pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu
3. Hak-hak warga yang terdampak dikembalikan dan dilindungi
4. Tidak ada penundaan atau pengalihan isu dalam penanganan kasus ini
TETAP BERIMBANG — ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Namun fakta dan laporan yang disampaikan sudah cukup kuat untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh. Setiap orang berhak didengar, setiap bukti berhak diperiksa — dan hukum harus berlaku untuk semua.”
Hingga rilis ini disebarkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun dari jajaran manajemen PT Garam terkait laporan ini. Masyarakat memantau dengan ketat langkah selanjutnya dari penegak hukum.
(Yadi/redaksi)

