Surabaya, 20 Agustus 2025 – Sengketa tanah adat kerap menjadi kenyataan pahit bagi masyarakat ketika berhadapan dengan oknum bermodal besar yang memanfaatkan badan hukum PT untuk menguasai lahan turun-temurun warga. Tanah adat yang dikelola secara historis oleh masyarakat sering kali diklaim sepihak dengan dukungan finansial dan akses hukum yang lebih kuat, bahkan hingga terbit sertifikat baru.
Penasehat PPDI Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa persoalan tanah adat tidak bisa hanya dilihat dari siapa pemegang sertifikat saat ini. “Semua tanah adat ada historisnya. Karena itu sebaiknya kembali pada jejak historis agar tampak siapa yang benar-benar memiliki hak secara sosial, historis, dan moral,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, legalitas sertifikat tanah adat yang baru terbit kurang dari sepuluh tahun kerap memiliki kelemahan sehingga perlu dikaji ulang. Ia menekankan bahwa legalitas tidak selalu sejalan dengan legitimasi. Banyak masyarakat desa yang secara ekonomi lemah tidak mampu mengurus dokumen resmi, meski sudah mengelola tanah adat secara sah turun-temurun.
“Di sisi lain, ada oknum bermodal besar yang bisa memanfaatkan celah birokrasi untuk mendapatkan sertifikat. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem agraria kita,” jelasnya.
KH. Imam Mawardi juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat desa terhadap pentingnya kepemilikan dokumen tanah. “Sering kali saudara-saudara kita di desa tidak tahu cara memperjuangkan haknya,” tambahnya.
Sebagai solusi, ia mendorong adanya audit dan verifikasi atas sertifikat tanah yang dikuasai oknum serta menghentikan proyek yang berjalan di atas tanah adat sengketa untuk meminimalisir dampak sosial.
“Sebaiknya pemerintah memihak rakyat dengan memberi penguatan atas hak tanah komunal dan tanah adat,” tegasnya.
(Red)







