BANYUWANGI, Ganeshaabadi.com | Seluruh angsuran terbayar lunas, pihak leasing tidak memberikan BPKB kepada salah seorang nasabahnya.
Itulah yang telah di alami oleh Bambang Hariyono warga Desa Sempu kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi setelah melakukan pelunasan kredit motor New CBR150R warna merah putih bernopol P 6216 YW yang dibeli pada tahun 2019 silam dan hanya diberi surat keterangan pelunasan kredit dari Kantor Cabang Pembantu Federal International Finance (FIF) Genteng.(8/11/2023)
Kepada Rofiq APPM dan awak Media, Bambang Hariyono menceritakan awal mula yang bersangkutan melakukan kredit motor Honda New CBR150R di PT. FIF cabang Genteng pada tahun 2019 silam. “Saya merasa bingung pak, Kewajiban sudah saya bayar dan lunas, tapi bukan BPKB yang diberikan, hanya surat keterangan lunas”, ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang Hariyono merasa ada yang aneh dengan keterangan yang diberikan oleh salah seorang karyawan PT. FIF cabang Genteng melalui Rofiq Azmi, karena sejak awal dia melakukan akad dan pembayaran angsuran di PT. FIF cabang Genteng, tetapi untuk penyerahan BPKB akan dilakukan di kantor FIF cabang Srono.
“Lha iya lho pak, sejak awal saya melakukan akad dan pembayaran di FIF Genteng, kok bisa penyerahan akan dilakukan di FIF Srono, lucu apa enggak coba mas?”, keluhnya.
Penjelasan lisan disampaikan kepada ketua APPM Rofiq Azmi saat mendatangi kantor FIF genteng, pihak leasing PT. FIF cabang Genteng mengatakan bahwa untuk datang kekantor FIF srono, yang selanjutnya terhubungkan dengan pihak FIF srono inisial S dan M yang datang dirumah aspirasi Banyuwangi selatan, lidah desa Gambiran.
(BPKB yang diduga sudah di berikan atau digelapkan oleh PT federal internasional finance kepada pihak lain)
(Kejadian ini berdampak kepada nama baik sebagai debitur PT Federal internasional finance yang kini diduga sudah tercoret dari perbankan)
(para pihak diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pasal 372 ,Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dan Pasal 24 UU Jaminan Fidusia, Dalam hal ini PT Federal internasional finance tidak dapat dipisahkan dari UU perlindungan konsumen dan kami akan segera mengirimkan gugatan baik perdata maupun pidana.)
(Team/Red)