Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah, memastikan bahwa proses pengangkatan Staf Ahli Sekretariat Daerah (Setda) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini ia sampaikan pada Senin (15/9/2025), guna menjawab sejumlah pertanyaan publik terkait mekanisme pengangkatan tersebut
Menurutnya, seluruh proses pengangkatan telah disusun oleh Bagian Hukum dan berlandaskan regulasi yang sah.
“Kesesuaian ataupun tidak kesesuaian, yang pasti Perwali yang disusun oleh Bagian Hukum sudah melalui proses harmonisasi di Kanwil Hukum dan verifikasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Lebih lanjut, Mantan Pj Wali Kota Lubuklinggau itu menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan telah melewati tahapan administrasi, seleksi, serta pertimbangan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengangkatan tenaga ahli untuk Staf Ahli ini disesuaikan dengan regulasi serta berdasarkan keahlian dan keilmuan di bidangnya masing-masing,” tambahnya.
Adapun dasar hukum pengangkatan tersebut, antara lain:
1. Permendagri No. 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah Pasal 13
2. Perwali No. 14 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota.
Dengan penegasan ini, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap proses pengangkatan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur hukum.
(Erwin)







