Musi Rawas– Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka bernama Indra Gunawan (50), warga setempat. Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba Iptu Nur Hendra SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 5,17 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop), dan 1 dompet kulit warna cokelat merk Aming Medan. Semua barang bukti ditemukan di atas kasur dalam kamar tersangka.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan polisi LP-A / 04 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL, tim “Eagle Squad” langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Indra Gunawan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta.
Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)








