Lubuklinggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AP (53), warga Jalan Arjuna, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Patimura, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dipastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,66 gram di dalam tas sandang coklat yang tergantung di belakang pintu kamar,” jelas AKP Najamuddin.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa:
- Empat plastik klip kosong,
- Dua pipet plastik berbentuk skop,
- Satu tas sandang warna coklat gelap.
Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kolaborasi masyarakat dan aparat hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








