Musi Rawas — Satuan Reskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HARMOKO alias Moko (32), terkait kasus pencurian solar dan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 05.15 WIB di sebuah gubuk di kawasan SP9 HTI, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku yang merupakan warga Dusun III, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, ditangkap saat tengah tertidur oleh tim keamanan PT. MHP. Sebelumnya, Harmoko diketahui mencuri solar dari alat berat menggunakan sepeda motor, selang, dan jerigen.
Menurut informasi, pada Jumat malam (13/6), tim patroli Pengamanan Hutan Sosial (PHS) PT. MHP mencurigai gerak-gerik seorang pria bertato yang membawa senjata api. Saat disergap, pelaku kabur ke gubuk tempatnya tinggal. Keesokan harinya, tim keamanan bersama manajemen mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari lokasi, turut diamankan sejumlah barang bukti:
- 1 pucuk senjata api rakitan
- 3 butir amunisi kaliber 5,56 mm
- 1 unit sepeda motor jenis Jambrong
- 1 jerigen
- 1 gulungan selang
- 1 tas selempang
Pelaku mengakui kepemilikan senjata api dan keterlibatannya dalam aksi pencurian solar tersebut. Saat ini, ia telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








