SUMENEP, 7 SEPTEMBER 2026 — Media Ganesha Abadi,Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep kembali terungkap ke permukaan. Jajaran Polsek Masalembu di bawah naungan Polresta Sumenep berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (44) beserta barang bukti cukup berat di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Pengungkapan ini sekaligus membuktikan bahwa pulau-pulau terluar pun tidak luput dari pengawasan dan penindakan tegas kepolisian.
BERAWAL DARI INFORMASI MASYARAKAT
Peristiwa bermula pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, saat pihak kepolisian menerima informasi dari warga mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di salah satu rumah warga di Dusun Raas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu Rizal Afandi segera bergerak menuju lokasi. Sesampainya di tempat, petugas menemukan S berada di sebuah ruangan terpisah dari rumah tinggalnya. Penggeledahan pun dilakukan dan sejumlah barang mencurigakan berhasil ditemukan.
BARANG DITEMUKAN DI DALAM “BOHLAM LAMPU” — PELAKU MENGAKU MILIKNYA
Yang menarik perhatian petugas adalah penemuan narkotika yang disembunyikan di dalam wadah bekas bohlam lampu yang terletak di samping rumah. Saat diperlihatkan barang bukti tersebut, S secara terbuka mengakui seluruh barang yang ditemukan adalah miliknya sendiri.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, polisi menyita:
NARKOTIKA:
22 paket sabu kemasan plastik sedotan berat kotor 6,4 gram
23 plastik klip berisi sabu berat kotor 42,18 gram
TOTAL: 48,58 GRAM SABU DAN
ALAT PERLENGKAPAN:
2 unit timbangan
1 korek khusus + 3 korek biasa + 1 korek modifikasi
8 sendok sabu dari sedotan
3 buah bong
2 buah kaca pipet
10 bungkus plastik klip (6 kecil + 4 sedang)
1 wadah sabu berbohlam lampu
1 wadah dari kertas kardus
Seluruh barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Polsek Masalembu untuk proses hukum selanjutnya.
DIJERAT PASAL BERAT ANCAMAN HINGGA 15 TAHUN PENJARA
Atas perbuatannya, S dipersangkakan melanggar,Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Baru
Ancaman pidana atas pasal tersebut dapat menjerat pelaku hingga 15 tahun penjara. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk uji laboratorium. Rekonstruksi dan gelar perkara juga direncanakan sebelum perkara dilimpahkan sepenuhnya ke Satresnarkoba Polresta Sumenep.
KAPOLSEK: KEBERHASILAN INI BERKAT PERAN WARGA
Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H. menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi:
“Pengungkapan ini bukti keseriusan kami memberantas narkotika hingga ke pelosok kepulauan. Dan keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat. Terus sampaikan informasi apa pun yang mencurigakan — bersama kita bersihkan Masalembu dari barang haram!”
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. juga menegaskan penindakan akan terus diperketat. Tidak ada wilayah yang terluput dari pengawasan, sekecil apa pun pulaunya. Peredaran narkotika harus diputus hingga ke akar-akarnya.
KESIMPULAN
48,58 gram sabu berhasil diamankan di Masalembu. Penyamaran di dalam bohlam lampu pun tetap terendus berkat laporan warga. Sementara hukum sudah menanti pelaku dengan jeratan berat. Kepolisian mengingatkan: narkotika tidak mengenal batas wilayah, dan kepolisian pun tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran barang haram tersebut.
(Yadi/red)
