Puncak Jaya – Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum dan tata aturan operasi, Perwira Hukum Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato, Letda Chk Dicky Stevan Harahap, S.H., melaksanakan penyuluhan hukum terkait Rules of Engagement (ROE) ke seluruh pos Satgas Yonif 715/Mtl di wilayah Puncak Jaya, Papua, Senin (13/01/2025).
Letda Chk Dicky, yang merupakan utusan terbaik dari Kumdam XIII/Mdk, menyampaikan pentingnya memahami aturan yang berlaku dalam mengambil keputusan selama menjalankan tugas operasi di Papua. Penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya memayungi pergerakan Satgas agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Pelaksanaan tugas harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Letda Chk Dicky.
Sementara itu, Kakumdam XIII/Mdk, Letkol Chk dr. Chandra Matdung W.P., S.H., M.H., terus memberikan motivasi kepada Pakum Satgas Yonif 715/Mtl untuk selalu semangat dalam menjalankan tugas, baik dalam memberikan pendampingan hukum kepada personel maupun menjaga komunikasi dengan keluarga yang ditinggalkan di satuan.
Dansatgas Yonif 715/Motuliato, Letkol Inf Dwi Hertanto, juga mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum semacam ini sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan diri personel Satgas. “Dengan memahami ROE, para prajurit akan lebih percaya diri dalam mengambil keputusan yang tepat, sehingga tugas operasi dapat dilaksanakan dengan baik dan sukses,” ujar Letkol Dwi.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pengamanan perbatasan, sekaligus memberikan semangat baru bagi prajurit yang bertugas di wilayah Puncak Jaya.
(Pen Satgas Yonif 715/Mtl)