Surabaya – Organisasi Sahabat Pemuda Surabaya (SAPURA) dengan tegas mengecam dugaan operasional tersembunyi Bluefist Club & KTV selama bulan suci Ramadan. SAPURA menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya yang mengatur penghentian operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.
Ketua SAPURA, Musawwi, mengungkapkan bahwa hasil investigasi di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran, di mana tempat hiburan malam tersebut masih menerima tamu meskipun dari luar tampak tutup.
“Saat kami melakukan investigasi, terlihat beberapa tamu keluar dari Bluefist Club & KTV. Bahkan, seorang perempuan yang diduga pemandu lagu (LC) dalam kondisi mabuk tergeletak di depan klub, lalu digotong oleh dua orang temannya. Pemandangan seperti ini sangat meresahkan, terlebih di bulan Ramadan,” tegas Musawwi.
Langgar Peraturan Daerah, SAPURA Desak Tindakan Tegas
SAPURA menyoroti bahwa Peraturan Wali Kota Surabaya telah mengatur dengan jelas bahwa diskotik, klub malam, karaoke dewasa, dan spa wajib menutup operasionalnya selama Ramadan. Selain itu, ada larangan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol selama bulan suci.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga tentang penghormatan terhadap bulan yang penuh kesucian. Sangat disayangkan, ada pihak yang masih nekat menjalankan bisnis hiburan malam di tengah bulan yang seharusnya dihormati,” ujar Musawwi.
SAPURA mendesak pihak berwenang, termasuk Dinas Pariwisata Kota Surabaya, untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika dugaan ini terbukti, maka SAPURA meminta agar izin operasional Bluefist Club & KTV dikaji ulang dan bahkan dicabut jika diperlukan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan temuan ini dan menuntut sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan dan mencoreng kesucian Ramadan,” tegas Musawwi.
SAPURA menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan nilai moral di Surabaya, terutama selama bulan Ramadan, agar kota ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keberkahan dan religiusitas.
(Redho)