Surabaya– Pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur kini bisa segera mengesahkan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) setelah seluruh Rancangan Peraturan Kepala Daerah (raperkada) dinyatakan selesai harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, Selasa (3/6/2025).
“Selanjutnya, pemerintah daerah bisa segera menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, usai memimpin rapat pengharmonisasian serentak di Ruang Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Proses harmonisasi ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KD/KMP. Haris menyebut, kegiatan berlangsung cepat dan efektif berkat sinergi kuat antarinstansi di bawah koordinasi Sekdaprov Jatim.
“Meski waktu mepet, semua bisa terlaksana dengan baik. Ini sejalan dengan arahan Menkumham untuk percepatan,” ujar Haris.
Ia menjelaskan, draf raperkada disiapkan secara nasional oleh Kemendagri dan disesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing daerah. Pihaknya memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, mulai dari kejelasan dasar hukum, penggunaan istilah sesuai UU, hingga penyesuaian nomenklatur.
“Termasuk struktur satgas di Pasal 15 dan penyebutan ‘Gubernur’ harus disesuaikan menjadi ‘Gubernur Jawa Timur’,” imbuhnya.
Seluruh 38 kabupaten/kota pun telah menandatangani berita acara dan menerima surat selesai harmonisasi. Artinya, proses legislasi daerah bisa langsung dilanjutkan hingga pengundangan.
Haris berharap, langkah ini jadi wujud nyata mempercepat terbentuknya koperasi sebagai pilar kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
“Dengan semangat Jatim Pasti Hebat, Hukum Semakin Kuat, Ekonomi Bangkit Melesat, mari jadikan Jatim gerbang baru pertumbuhan nasional,” pungkasnya.
Senada, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengapresiasi percepatan pembentukan regulasi KD/KMP oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Ia menilai upaya tersebut patut dijadikan contoh nasional.
“Kerja cepat dan terukur ini menjadikan Jatim sebagai provinsi dengan pengesahan badan hukum KD/KMP terbanyak secara nasional,” ucap Adhy.
Meski masih ada kendala di lapangan seperti urusan kenotariatan, Pemprov Jatim telah menyiapkan solusi cepat, termasuk peningkatan anggaran untuk pembiayaan notaris dari 1.500 menjadi 3.000 koperasi melalui P-APBD.
“Kami ingin koperasi-koperasi ini benar-benar sehat, produktif, dan mendukung ketahanan ekonomi serta program strategis lainnya,” tandasnya.
(Redho)







