Tapanuli Utara – Kasus dugaan pencabulan terhadap balita perempuan berusia 4,5 tahun di Tapanuli Utara kembali mencuat setelah keluarga korban, didampingi Tim Hukum dari Dalihan Natolu Law Firm dan puluhan tokoh adat dari Punguan Sonakmalela Toba, mendatangi Polres Taput, Senin (2/6/2025).
Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus menuntut kejelasan terhadap proses hukum yang dinilai lambat. Para tokoh adat menilai, keterlambatan penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan, terlebih terduga pelaku berinisial SS merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat kepala sekolah dasar di Siborong-borong.
“Sebagai pendidik, SS seharusnya memberi teladan, bukan malah menjadi pelaku kejahatan seksual. Kami minta Kapolres tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” kata Tengku Pardede, Ketua Umum Pomparan Raja Sonakmalela Toba.
Tengku Pardede menegaskan bahwa pihaknya percaya terhadap profesionalisme Polri, namun tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta perhatian Komisi III DPR RI agar turut mengawasi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara itu, Tim Hukum korban yang terdiri dari Daniel Simangunsong, S.H., M.H., Bonar Sihombing, S.H., dan Ayub Imanuel Pandia, S.H., mengungkapkan bahwa bukti visum dan keterangan saksi serta korban sudah cukup kuat.
“Anak korban sudah menjelaskan kejadian secara rinci, menunjuk pelaku, dan memperagakan perbuatan yang dialami. Sesuai Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegas Daniel.
Tim hukum juga menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka, mengingat laporan telah masuk sejak enam bulan lalu. Mereka menyebut Polres Taput sudah menunjukkan niat baik dan profesional dalam penanganan kasus ini.
“Kami mengapresiasi respons positif Kasat Reskrim yang berjanji akan segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Daniel.
Aktivis perlindungan anak, Fendiv Januar Lumbantobing, juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa Pemkab Taput memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemulihan dan rehabilitasi korban.
“Polres Taput wajib menuntaskan kasus ini sesuai hukum. Sementara pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan perlindungan dan layanan rehabilitasi bagi korban,” katanya.
Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasat Reskrim AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan pihaknya sangat serius menangani perkara ini.
“Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti terus kami lakukan secara maraton. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secepatnya,” tutup Arifin.
(Tim)







