Banten, ganeshaabadi.com – Rumah Adat bukan hanya sekadar tempat berkumpul bagi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi kunci untuk membangun kesejahteraan dan kebahagiaan. Rumah Adat perlu diwujudkan di setiap kampung sebagai pengganti Balai Desa yang lebih berfungsi sebagai pusat budaya, tempat berbagai kegiatan seni, kerajinan, serta upacara adat yang memiliki nilai keagamaan dan kebudayaan yang mendalam.
Dengan adanya Rumah Adat, berbagai acara seperti pementasan pencak silat, debus, hingga upacara adat seperti pernikahan, khitanan, dan syukuran bisa terlaksana dengan biaya yang terjangkau. Pengelolaan biaya kegiatan ini akan dilakukan dengan tarif resmi yang ditetapkan oleh pengurus yang terdiri dari tokoh masyarakat adat, seniman, budayawan, dan pemuka agama. Keuntungan yang didapatkan dari acara tersebut akan digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan, seperti untuk keperluan sosial dan musibah.
Namun, lebih dari itu, Rumah Adat bisa menjadi pilar utama dalam menciptakan kolaborasi sosial. Sisa pendapatan yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, seperti gotong royong membersihkan kampung, memperbaiki fasilitas umum, atau menyediakan program khitanan massal. Rumah Adat berfungsi tidak hanya sebagai simbol budaya, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat yang memperkuat ikatan sosial dan membangun rasa kebersamaan.
Sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi desa, Rumah Adat juga bisa dijadikan tempat untuk koperasi desa. Koperasi ini menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah, memprioritaskan petani setempat untuk memajang hasil panen mereka di area luar Rumah Adat. Fasilitas seperti home stay yang sederhana namun nyaman juga dapat disediakan untuk acara yang berlangsung beberapa hari, menjadikannya pilihan penginapan yang bersih dan asri.
Keberadaan Rumah Adat di seluruh Indonesia dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian desa. Dengan tarif yang lebih murah, sekitar 75-85% dari harga pasar umum, Rumah Adat dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi desa dan masyarakat setempat. Selain itu, pemerintah daerah dan pusat dapat memberikan penghargaan atas keberhasilan Rumah Adat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.
Lebih dari sekadar tempat budaya, Rumah Adat adalah wujud nyata pemberdayaan masyarakat yang menjaga keberlanjutan budaya lokal. Sebagai tempat untuk mempererat hubungan sosial, melestarikan warisan budaya, dan memperkuat spiritualitas, Rumah Adat merupakan jalan untuk menciptakan masyarakat yang lebih ramah, bahagia, dan berwatak mulia.
Kini, sudah saatnya Kementerian Kebudayaan yang berada di bawah kendali Fadli Zon menginisiasi dan mewujudkan Rumah Adat bagi seluruh suku bangsa di Indonesia. Inisiatif ini penting untuk melawan arus budaya asing yang semakin menggerus nilai-nilai budaya lokal kita.