Surabaya – Pengamat kepolisian, Didi Sungkono, S.H., M.H., mendesak Kabid Propam Polda Jatim segera mengusut dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Subdit Cyber. Kasus ini mencuat setelah video pengakuan istri lurah di Sidoarjo beredar. Dalam video, ia mengaku suaminya diperas hingga Rp 420 juta.
Didi menyebut tindakan ini melanggar hukum. “Polri sebagai ASN tidak boleh menerima uang atau barang berharga apa pun,” ujarnya, Selasa (7/1). Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Video itu menunjukkan istri lurah menyebut suaminya ditangkap bersama dua orang lainnya dalam kasus chip. Ia juga mengaku menyerahkan uang Rp 220 juta untuk membebaskan suaminya.
Seorang perempuan berinisial NN, yang merekam video tersebut, menguatkan kebenarannya. Dalam surat pernyataan tertanggal 27 Desember 2024, ia memastikan video itu asli dan tanpa rekayasa.
Didi mengecam keras dugaan pemerasan ini. “Kelakuan oknum seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya. Ia meminta Kapolda Jatim segera mengambil tindakan.
Hingga kini, Kabid Propam Polda Jatim dan Kepala Subdit Cyber, AKBP Charles Tampubolon, belum memberikan tanggapan. Ketika dikonfirmasi, petugas Propam menyebut Kabid masih sibuk.
Didi berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan. “Dengan kemauan yang serius, pimpinan Polri pasti bisa mengungkap fakta-fakta hukum dalam kasus ini,” pungkasnya.
(Redho)







