Medan, Sumatera Utara – Ketua Umum TKN KOMPAS Nusantara sekaligus Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara di Medan atas dugaan penahanan seorang pasien yang telah dinyatakan boleh pulang oleh dokter.
Pasien tersebut disebut telah menjalani perawatan sebanyak tiga kali di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan total biaya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, pasien ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun memiliki polis asuransi dari Generali.
“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. Ia menjelaskan, pasien sudah membayar sebagian besar biaya perawatan, sementara sisanya ditanggung oleh asuransi. Namun pihak rumah sakit tetap menuntut pembayaran tambahan sebesar Rp30 juta. Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir demi membayar sebagian tagihan agar suaminya bisa dipulangkan.

Adi menilai, tindakan RS Columbia Asia Aksara patut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Kesehatan yang menjamin hak pasien untuk mendapat pelayanan tanpa diskriminasi. Ia juga menyinggung Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penyanderaan.
“Penahanan pasien karena alasan biaya tanpa dasar hukum yang sah bisa dikategorikan sebagai bentuk penyanderaan. Ini jelas melanggar hukum dan kemanusiaan,” ujarnya.
Tak hanya rumah sakit, Adi juga menyoroti kinerja Asuransi Generali yang dinilainya abai terhadap tanggung jawab kepada nasabah. Dalam perjanjian polis, disebutkan bahwa limit pertanggungan mencapai Rp1 miliar per tahun. Namun, dalam praktiknya, pasien tetap diminta membayar dari kantong pribadi.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk mencabut izin operasional RS Columbia Asia Aksara jika terbukti melakukan pelanggaran. Rumah sakit semestinya menjadi tempat yang memberikan pelayanan, bukan tempat yang menyengsarakan,” kata Adi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban rumah sakit dan pihak asuransi. TKN KOMPAS Nusantara dan PAGAR UNRI berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Selain itu, Adi Lubis meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk mengevaluasi izin operasional RS Columbia Asia Aksara, mengingat dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan dalam UU Kesehatan.
(Tim)








