GANESHAABADI.COM – GENTENG BANYUWANGI – Ruang terbuka hijau atau biasa disebut RTH, adalah fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten khususnya di Banyuwangi, tatakelola serta regulasi ada ditangan
Dinas PU cipta karya melalui bidang tataruang & pertamanan kabupaten Banyuwangi.Segala bentuk pengelolaan ataupun pemanfaatan harus mendapatkan ijin dari bupati atau walikota, adapun RTH yang telah dilimpahkan kepada desa boleh dikelola dan dimanfaatkan demi kemajuan wilayah tersebut, sehingga dapat menciptakan sumber peningkatan ekonomi warga sekitar dan dijadikan sarana olahraga juga lainnya,namun harus tetap mentaati aturan yang mestinya dijadikan dasar pengelolaan serta pemanfaatan.
Pada saat ini karena adanya perkembangan lalu dikeluarkan Peraturan Menteri pada 2021 untuk mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dikelola bedasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 sebagai basis pedoman pencatatan yang telah mengatur pengelolaan BMD mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Nah saat ini ada polemik terjadi pada pengelolaan RTH genteng yang terletak didesa genteng kulon, adalah salah satu RTH terfavorit dikabupaten Banyuwangi, Setiap hari apalagi dimalam dan hari Minggu, dipagi hari masyarakat sangat menikmati olahraga dibelakang RTH, yaitu lapangan sepak bola maron yang telah dilengkapi dengan berbagai macam sarana olahraga dan edukasi.
Wow?! Kalau sore menjelang malam menjadi tempat idola duduk santai melepaskan penatnya kesibukan sambil melihat anak anak bermain didalam RTH.”kata rofiq,,
RTH genteng adalah aset yang didalamnya dibangun beberapa kios umkm dan sarana olahraga seharusnya dikelola oleh daerah, namun yang terjadi telah dimanfaatkan oleh desa genteng kulon diduga atas dasar kebijakan dari kepala desa. dengan menjadikan bumdes sebagai pelaksana operasional, dan masyarakat serta Pemkab harus tahu,
Inkam pengelolaan aset tersebut lumayan besar kurang lebihnya 150 jutaan rupiah pertahun, dengan rincian sebagai berikut:
1- dari 13 kios yang tersewa 11 kios
Perkiosnya Rp 6 jutaan/thn, 1 untuk
UMKM 1 lagi untuk kantor bumdes
2 – a. arena mainan
b. parkir (wes wayae ngeplong karcis)
sum: Dispenda
c. pedagang sekitar RTH
d, fasilitas mck (masih belum ada sumber nya )
Dari nomor 2 itu sekitar Rp 9jtan/bulan belum termasuk adanya fluktuasi. sumber keterangan dari Pengurus bumdes genteng kulon, NGoPi santai, malam 12 Jun 2023 dikafe *GLOMY SUNDAY* barat GNI gedung serbaguna genteng.
Lho..kok bisa?”… Dasar persetujuan dari pemkab mana?,” Tanya Rofiq
“Saya hanya melanjutkan kebijakan dari ketua bumdes yang lama, dari total pendapatan yang masuk kedesa 25%,”kata Widiyanto,,
Diarea jogging sebelah selatan lapangan terjadi sebuah kegiatan yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum, ada beberapa pohon yang ditebang dan pendirian bangunan yang menimbulkan rusaknya sebagian fasilitas umum dengan dilakukan tanpa seijin pemilik aset, maka kami sangat amat setuju dengan tindakan bapak camat genteng beserta jajarannya yang telah dengan tegas memberhentikan kegiatan yang dilakukan oleh oknum diwilayah nya.”ucap Rofiq senang
Oleh karena itu aparat penegak hukum, kejaksaan negeri Banyuwangi seharusnya segera merespon laporan dari masyarakat tanggal 5-6-2023 dan segera memanggil para pihak.
dan saya berharap kepada pemkab Banyuwangi untuk segera memberikan kejelasan dalam pengelolaan aset tersebut, jika memang dirasa dapat dikelola oleh desa genteng kulon (bumdes) maka segera diatur untuk dilimpahkan pengelolaan dan pemanfaatan nya.”harap Rofiq melalui Media Ganeshaabadi.com
(Red)