TANJUNG PERAK – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (58) yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika golongan I.
“Kami mengamankan SR berikut barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Putra, Sabtu (31/1/2026).
SR diketahui bukan kali pertama terlibat kasus narkotika. Ia merupakan residivis yang pernah dipidana pada tahun 2011 dan menjalani hukuman penjara selama empat tahun, sebelum bebas pada 2014.
“Yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas AKP Putra.
Selain SR, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial NR, BP, dan AF, yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen, Surabaya. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna shabu yang memperoleh narkotika tersebut dari SR secara patungan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan.
Untuk mengelabui petugas, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya.
“Setiap kali ada pembeli, tersangka langsung mengambil paket dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” terang AKP Putra.
AKP Putra menambahkan, SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dari setiap gram shabu yang diedarkan, SR meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif methamphetamine.
“Untuk tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya guna proses rehabilitasi,” pungkasnya.
(Red)






