SURABAYA – Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mendapat sorotan tajam. Ahli hukum pidana asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menggerogoti sendi keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Dr. Didi, berbagai bentuk korupsi seperti pungutan liar, jual beli jabatan, markus proyek, hingga rekayasa perkara merupakan perbuatan melawan hukum yang secara tegas dilarang dan harus diberantas tanpa kompromi.
“Korupsi adalah kejahatan sistemik yang merusak kepercayaan publik dan memiskinkan rakyat. Karena dampaknya masif, negara wajib menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Indonesia secara hukum telah menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Status tersebut menempatkan korupsi sejajar dengan kejahatan serius lain seperti terorisme, peredaran narkotika, dan kejahatan lingkungan berat.
Bahkan dalam perspektif hukum internasional, korupsi disebut memiliki karakter destruktif yang setara dengan kejahatan berat sebagaimana dirumuskan dalam Statuta Roma, karena dampaknya yang luas terhadap kemanusiaan, tata kelola negara, dan hak-hak publik.
Sorotan ini menguat seiring mencuatnya perkara dugaan suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Dalam pengembangan perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, salah satunya dokter gigi David Andreasmito, yang diketahui memiliki peran strategis dalam pusaran perkara.
Namun, berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saksi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan terhadap proses hukum.
“Saksi wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Mangkir tanpa alasan yang sah adalah pengabaian terhadap penegakan hukum,” tegas Budi Prasetyo.
Dr. Didi Sungkono menambahkan, KPK memiliki kewenangan penuh secara hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap saksi yang tidak kooperatif. Hal tersebut merujuk pada Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang mengatur bahwa saksi yang dua kali dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan patut, dapat dibawa secara paksa oleh penyidik.
“Tidak ada hak istimewa di hadapan hukum. Jabatan, relasi, atau pengaruh sosial tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan,” ujarnya.
KPK menegaskan akan menjadwalkan pemanggilan ulang, mengingat keterangan saksi tersebut dinilai krusial untuk mengungkap aliran dana haram senilai Rp2,6 miliar yang diduga terkait langsung dengan perkara korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa sikap kooperatif bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Setiap upaya menghindari proses penyidikan justru akan memperberat konsekuensi hukum yang dihadapi.
“Mangkir bukan jalan keluar. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan, relasi, atau pengaruh apa pun,” pungkas Dr. Didi Sungkono.
(Redho)








