MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur tidak hanya mengedepankan penindakan hukum terhadap peredaran narkotika, tetapi juga memprioritaskan rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari strategi humanis dan berkelanjutan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pendekatan tersebut merupakan langkah konkret untuk menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat.
“Selain penindakan hukum yang tegas terhadap pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Mereka adalah korban yang harus diselamatkan,” ujar Kombes Pol Putu Kholis, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, kebijakan rehabilitasi sejalan dengan arahan pemerintah yang menempatkan pemulihan korban narkotika sebagai prioritas, dibandingkan pendekatan pemidanaan semata.
“Mereka para korban. Karena itu kami mengupayakan rehabilitasi agar mereka sembuh, pulih, dan dapat kembali berperan secara positif di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa rehabilitasi bukan hanya proses pengobatan, melainkan strategi penting dalam memutus rantai permintaan narkoba (demand reduction). Dengan berkurangnya jumlah pengguna, pasar narkotika secara otomatis akan melemah.
“Rehabilitasi penyalahguna narkotika diharapkan mampu memutus rantai permintaan. Selain menyembuhkan, juga mencegah korban kembali terlibat dalam lingkaran narkoba,” tambah Kombes Putu.
Dalam implementasinya, Polresta Malang Kota Polda Jatim bersinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial dan keagamaan.
Polresta Malang Kota juga membentuk Tim Asesmen Terpadu yang bertugas menentukan kelayakan seorang pengguna untuk menjalani rehabilitasi.
“Tim asesmen terpadu ini melibatkan berbagai unsur dan menjadi rujukan utama kami. Lokasi rehabilitasi juga mencakup pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religius untuk pemulihan korban narkoba,” jelasnya.
Selain rehabilitasi, upaya pencegahan dan edukasi (supply reduction) turut diperkuat melalui kampanye anti narkoba di lingkungan kampus, sekolah, serta kegiatan sambang kampung di wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.
“Kota Malang memiliki masyarakat yang majemuk. Karena itu kami menggandeng kampus-kampus dan berbagai elemen untuk edukasi serta kampanye anti narkoba,” terang Kombes Putu Kholis.
Di sejumlah titik rawan, Polresta Malang Kota juga menghadirkan kegiatan yang bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya laten narkoba dan pentingnya peran keluarga serta lingkungan sekitar.
Menutup keterangannya, Kapolresta Malang Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba, termasuk melaporkan melalui layanan cepat Polri 110 atau Jogo Malang Presisi di 0811-1272-000, apabila menemukan penyalahgunaan narkotika atau anggota keluarga yang membutuhkan rehabilitasi.
“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kami tindak lanjuti dengan pendekatan yang tepat. Tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya.
(Red)







