Musi Rawas — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap seorang pria berinisial EJ (29), warga Dusun I, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Ia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, atas dugaan penganiayaan terhadap AS (42) dengan menggunakan botol kaca.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian kepala atas dan luka gores di alis kiri.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka EJ kami amankan karena diduga telah memukul kepala korban menggunakan botol kaca,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, insiden itu bermula saat pelaku menghubungi korban melalui video call WhatsApp untuk menanyakan kehadiran korban di pesta warga. Korban menjawab akan datang jika tidak hujan. Malam harinya, korban hadir di acara tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban hendak pulang dan menyalakan rokok, tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dengan botol kaca hingga pecah.
“Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan pemukulan. Korban kemudian mendapat pertolongan warga dan melapor ke polisi,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/VI/2025/SPKT/POLRES MURA/POLDA SUMATERA SELATAN, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di rumahnya. EJ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya karena emosi saat terlibat tatap mata dengan korban,” pungkas AKP Redho.
(Erwin)







