ACEH TIMUR — Hampir 10 bulan setelah banjir melanda sejumlah wilayah di Aceh Timur, kondisi ruas jalan Idi Tunong–Banda Alam masih menjadi sorotan dan keluhan masyarakat.
Kerusakan di sejumlah titik ruas jalan tersebut dinilai mengganggu mobilitas warga, distribusi barang, serta aktivitas ekonomi masyarakat yang setiap hari bergantung pada akses jalan tersebut.
Persoalannya kini bukan semata-mata mengenai kondisi fisik jalan, melainkan kepastian kapan masyarakat dapat kembali menikmati akses jalan yang layak dan aman.
FAKTA DI LAPANGAN: WARGA MASIH MENUNGGU
Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan bahwa kerusakan pada sejumlah titik jalan belum sepenuhnya mendapatkan penanganan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Keluhan warga terus bermunculan. Masyarakat mempertanyakan sampai kapan kondisi tersebut harus mereka lalui, sementara akses jalan merupakan salah satu infrastruktur penting dalam menunjang aktivitas sosial dan perekonomian.
Di tengah tuntutan tersebut, masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai siapa yang memiliki kewenangan terhadap ruas jalan tersebut, dari mana sumber anggaran perbaikannya, apakah sudah masuk dalam perencanaan pembangunan, serta kapan pekerjaan fisik akan dilaksanakan.
PERNAH DIDATANGI ANGGOTA DPR RI, LALU APA HASILNYA?
Persoalan kondisi jalan tersebut sebelumnya juga disebut telah mendapat perhatian dari seorang anggota DPR RI dari salah satu partai politik nasional.
Anggota DPR RI tersebut dikabarkan telah datang dan melihat secara langsung kondisi wilayah serta persoalan infrastruktur yang dikeluhkan masyarakat.
Kunjungan tersebut tentunya menimbulkan harapan di tengah masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi yang dapat memastikan tindak lanjut konkret dari kunjungan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pengusulan anggaran, kepada kementerian atau lembaga mana usulan tersebut disampaikan, sumber pembiayaan yang akan digunakan, maupun target waktu pelaksanaan perbaikan.
Pertanyaan masyarakat pun sederhana:
Setelah melihat langsung kondisi jalan, apa langkah selanjutnya?
LAKI ACEH TIMUR: MASYARAKAT BUTUH KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR JANJI
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mempertanyakan lambannya kepastian penanganan ruas jalan Idi Tunong–Banda Alam.
“Kenapa sudah 10 bulan pascabanjir jalan Idi Tunong–Banda Alam belum juga diperbaiki? Masyarakat sudah banyak mengeluh. Kalau memang ada kendala, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Saiful Anwar.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang konkret kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi maupun kekecewaan publik.
Masyarakat, kata dia, tidak cukup hanya mendapatkan informasi bahwa persoalan tersebut sedang ditindaklanjuti.
Yang dibutuhkan adalah kepastian: programnya apa, anggarannya dari mana, siapa pelaksananya, dan kapan mulai dikerjakan.
“JANGAN BERMIMPI” JIKA TIDAK ADA KEPASTIAN
Saiful Anwar juga mempertanyakan kembali hasil kunjungan anggota DPR RI yang sebelumnya datang melihat kondisi masyarakat dan infrastruktur di wilayah tersebut.
“Dulu ada anggota DPR RI dari salah satu partai nasional yang datang melihat kondisi masyarakat. Sekarang masyarakat tentu bertanya, apa hasil kunjungan itu? Apakah sudah ada tindak lanjut ke pemerintah pusat atau belum?” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi gambaran keresahan masyarakat yang menginginkan agar perhatian dan kunjungan pejabat tidak berhenti pada dokumentasi maupun pernyataan semata.
Sebab, bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut, yang paling dibutuhkan bukan sekadar janji, melainkan realisasi.
PUBLIK BERHAK TAHU STATUS JALAN DAN ANGGARANNYA
Dalam konteks pelayanan publik, informasi mengenai rencana pembangunan dan perbaikan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat merupakan hal yang patut dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah dan instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan mengenai:
- Status dan kewenangan ruas jalan Idi Tunong–Banda Alam;
- Kondisi kerusakan pascabanjir dan hasil asesmen teknis;
- Apakah ruas tersebut telah masuk program perbaikan tahun 2026;
- Sumber anggaran yang akan digunakan;
- Instansi yang bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan;
- Tahapan perencanaan dan penganggaran; serta
- Target waktu dimulainya dan selesainya perbaikan.
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
10 BULAN BUKAN WAKTU YANG SINGKAT
Hampir 10 bulan pascabanjir bukanlah waktu yang singkat bagi masyarakat yang setiap hari harus berhadapan dengan kondisi jalan yang rusak.
Jika memang terdapat persoalan teknis, administratif, kewenangan, penganggaran, maupun keterbatasan fiskal, publik tentu berhak mengetahui penjelasan tersebut.
Sebaliknya, apabila program perbaikan memang telah direncanakan, masyarakat juga berhak mengetahui kapan realisasinya.
Jangan sampai persoalan infrastruktur terus berpindah dari satu meja ke meja lainnya tanpa ujung yang jelas.
PERTANYAAN PUBLIK YANG MENUNGGU JAWABAN
Setelah hampir 10 bulan pascabanjir, masyarakat kini menunggu jawaban resmi:
Apakah jalan Idi Tunong–Banda Alam masuk dalam program perbaikan tahun 2026?
Jika sudah, berapa nilai anggarannya dan siapa pelaksananya?
Jika belum, apa kendalanya?
Dan yang paling penting, kapan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa jalan tersebut benar-benar akan diperbaiki?
Media Nasional Ganesha Abadi akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah, instansi teknis terkait, pemerintah provinsi, serta pihak DPR RI yang sebelumnya disebut telah melakukan kunjungan ke wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa keterlambatan tersebut merupakan bentuk kelalaian atau kesengajaan pihak tertentu. Status, kewenangan, penyebab keterlambatan, serta rencana penanganan masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dan ditujukan untuk kepentingan publik.
Media Nasional Ganesha Abadi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pemerintah, instansi terkait, anggota DPR RI yang berkaitan, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip jurnalistik.
Media Nasional Ganesha Abadi
“Akurat dan Berimbang”
“Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta”






