Sumatera Utara – PTPN 1 Regional 1 dan PTPN IV Regional VI resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam upaya pengamanan aset negara di lingkungan perkebunan. Kerja sama ini mendapat sambutan positif dari Plt. Kepala Kejati Aceh, Muhibuddin, yang menekankan pentingnya pengelolaan aset negara secara profesional di bawah BUMN.
Muhibuddin mengungkapkan bahwa permasalahan terkait aset di lingkungan PTPN, terutama soal lahan perkebunan, kerap terjadi baik di Aceh maupun Sumatera Utara. Banyak pihak berusaha menguasai lahan strategis milik negara, mirip dengan kasus yang terjadi di BUMN lain seperti Pertamina. Oleh karena itu, ia menyarankan PTPN untuk menyusun buku putih historis terkait tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) sebagai warisan dokumentasi bagi keberlanjutan korporasi serta generasi mendatang.
Penguatan Perlindungan Hukum
Dalam acara penandatanganan MoU kerja sama di Medan, Regional Head PTPN IV Regional VI, Syahriadi Siregar, menyampaikan apresiasinya terhadap Kejati Aceh atas pendampingan hukum dalam mengamankan aset perkebunan.
Senada dengan itu, Regional Head PTPN 1 Regional 1, Didik Prasetyo, menuturkan bahwa pihaknya kerap menghadapi permohonan dari warga untuk mengusahakan lahan HGU, yang secara hukum tidak mudah dialihkan. Oleh sebab itu, PTPN sangat membutuhkan perlindungan serta bantuan hukum dari kejaksaan dalam menjalankan pengelolaan aset dan produksi perkebunan.
“Kami berharap dengan adanya pendampingan ini, pengelolaan aset negara di lingkungan perkebunan bisa berjalan optimal. Apalagi, PTPN juga berperan dalam program ketahanan pangan nasional,” ujar Didik.
Acara ini turut dihadiri pejabat Kejati Aceh, termasuk Aspidum, Asdatun, serta para Kajari dari Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Dari jajaran PTPN IV Regional VI, hadir SEVP BS T. Rinel, SEVP BS PTPN 1 Reg.1 Wis Pramono Budiman, SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Sekretaris Perusahaan Desmon, dan Kasubag Humas Rahmat Kurniawan.
(Rizky Zulianda)