Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan Selamet, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan No. 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan 28 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Selamet memang terbukti, namun tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Medan (No. 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn), sekaligus memerintahkan pembebasan Selamet serta pemulihan hak-haknya.
“Putusan ini sangat penting karena menegaskan bahwa pelanggaran administratif dalam pengajuan kredit tidak serta-merta menjadi tindak pidana,” kata pemerhati hukum Aji Lingga, SH, Senin (21/7/2025).
Selamet sempat ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Vonis bebas ini memunculkan harapan publik bahwa dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, juga seharusnya dibebaskan.
“Kalau debitur dibebaskan karena dinilai bukan pidana, lalu mengapa pejabat bank masih dihukum? Ini sangat tidak adil,” tambah Aji.
Tak Ada Unsur Korupsi, Harusnya Masuk Perdata
Putusan PT Medan memperkuat argumentasi bahwa kredit bermasalah semestinya diselesaikan secara keperdataan, seperti eksekusi agunan, bukan pidana.
Menurut Aji, proses pemberian kredit kepada Selamet sudah melalui prosedur dan jaminan sah. “Jadi seharusnya tak ada unsur korupsi. Tidak ada mens rea, dan kerugian negara pun tidak terbukti nyata,” tegasnya.
Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk bagi Perbankan
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas di sektor perbankan. Jika setiap kredit macet dikriminalisasi, maka pejabat bank akan semakin enggan menyalurkan kredit.
“Kalau ini jadi preseden, fungsi intermediasi perbankan bisa lumpuh. Pejabat bank takut mengambil keputusan,” ujar Aji.
Dukungan moral terhadap Tengku Ade terus mengalir. Rekan-rekan sejawatnya berencana melakukan audiensi dengan tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan hukum.
Asas Keadilan Harus Ditegakkan
Para pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi berharap asas keadilan ditegakkan. Bila nasabah dibebaskan karena dinilai kasus perdata, maka pejabat bank yang menyetujui kredit juga patut dibebaskan.
“Jangan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan, khususnya Bank Sumut,” ujar Aji.
Sidang terhadap Tengku Ade dan Zainur akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
(Tim)








