Surabaya – Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa pasangan advokat Guntual Laremba dan Tutik Rahayu akhirnya memasuki tahap pembacaan tuntutan, setelah hampir lima tahun bergulir sejak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada September 2021
Dalam sidang yang digelar Senin (21/7/2025) di ruang Sari 3 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Publik mempertanyakan lamanya proses sidang tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto menjelaskan, proses panjang bukan disebabkan JPU, melainkan karena keberatan dari terdakwa dan menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Lamanya persidangan karena adanya keberatan dari terdakwa dan menunggu fatwa dari MA,” tegas Windhu, Senin malam (21/7).
Awalnya, kasus ini disidangkan di PN Sidoarjo pada Juni 2021. Namun terdakwa keberatan karena locus, tempus, dan pelapor semuanya dari PN Sidoarjo. Mereka meminta MA agar sidang dipindahkan ke pengadilan lain.
Sekitar Juli atau Agustus 2021, MA menerbitkan fatwa agar persidangan digelar di PN Surabaya. PN Sidoarjo pun menetapkan pemindahan sidang, dan JPU melimpahkan perkara ke PN Surabaya pada September 2021.
Namun saat saksi Jitu Nova Wardoyo, mantan Sekretaris PN Sidoarjo yang kini menjabat Sekretaris PN Surabaya dihadirkan, terdakwa kembali keberatan. Majelis Hakim mempersilakan terdakwa mengajukan fatwa lagi ke MA, dan persidangan ditunda tanpa batas waktu.
Sekitar Maret 2025, PN Surabaya kembali menetapkan jadwal sidang. Pada 21 Juli 2025, jaksa membacakan tuntutan.
Perkara ini telah mengalami pergantian enam tim majelis hakim. Terdakwa dijerat pasal-pasal dalam UU ITE. Kasus bermula dari pernyataan terdakwa yang dinilai menghina institusi peradilan setelah kecewa terhadap putusan PN Sidoarjo pada 29 Juni 2018.
Guntual juga diduga menyebarkan kritik terhadap sistem peradilan lewat akun Facebook bernama “Gunde Guntual”. Perkara ini tercatat dalam SIPP PN Surabaya dengan nomor 1718/Pid.Sus/2021/PN Sby.
(Redho)








