Makassar – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya atas pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Selain menuntut ganti rugi, PT Arkindo juga mendesak penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).
Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak dilakukan tanpa mediasi dan melanggar aturan yang berlaku.
“Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi proyek terhambat karena faktor perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, namun ditolak tanpa alasan yang jelas. Kontrak pun diputus secara sepihak, dan sekarang kami malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan. Ini tindakan yang merugikan kami sebagai pelaksana proyek,” ujarnya, Sabtu (29/3/2025).
Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti adanya perbuatan melawan hukum dalam pemutusan kontrak ini.
“Pemutusan kontrak dilakukan tanpa dasar kuat dan tanpa proses mediasi. Selain itu, PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan sebesar Rp 3,1 miliar, padahal proyek masih dalam sengketa. Seharusnya, klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
alam gugatannya ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan oleh COT UNHAS sebagai konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek. Hambatan lain seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga disebut sebagai penyebab utama keterlambatan pekerjaan.
PT Arkindo dalam petitumnya meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemkot Makassar tidak sah serta mewajibkan tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Mereka juga menuntut agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemkot Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT Arkindo berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi.
(Red)