Lubuklinggau – Proyek pembangunan jalan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) 1994 di Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2024 menuai sorotan. Proyek sepanjang 5 kilometer dengan lebar 7 meter dan ketebalan 25 sentimeter itu dikerjakan menggunakan metode E-Purchasing oleh Dinas PUPR Kota Lubuklinggau di kawasan Simpang Malus.
Ketua DPC LSM Lembaga Informasi Independen (LII) Rizal mengungkapkan keprihatinannya terhadap minimnya informasi teknis yang disampaikan pihak PUPR, khususnya dari Kabid Bina Marga, Pani, yang enggan menjelaskan volume maupun rincian proyek saat dikonfirmasi.
Menurut Rizal, proyek dengan nilai anggaran besar seharusnya dilaksanakan secara transparan dan diawasi ketat. Ia menilai metode E-Purchasing yang digunakan justru membuka peluang penyimpangan jika tidak disertai kajian teknis dan administrasi yang komprehensif, termasuk pekerjaan pendahuluan, pembesian, hingga biaya kontraktor dan overhead.
“Kami minta aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan BPK RI, segera turun tangan. Perlu dilakukan audit teknis dan audit forensik digital terhadap sistem pengadaan E-Purchasing untuk menelusuri jejak transaksi elektronik, komunikasi internal, dan dokumen digital proyek,” tegas Rizal.
Ia menjelaskan, audit forensik digital sangat penting untuk mengungkap kemungkinan manipulasi data, pemalsuan dokumen, hingga kolusi antara penyedia jasa dan pengguna anggaran melalui sistem katalog elektronik (e-katalog).
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan audit dan investigasi tersebut.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







