Lubuklinggau – Proyek jalan cor beton (ready mix) senilai Rp25 miliar yang dilaksanakan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau pada Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam. Proyek yang berlokasi di Kecamatan Lubuklinggau Utara I ini disebut hanya menggunakan metode pengadaan E-Purchasing.
Ketua DPC MLM LSM Lembaga Informasi Independen (LII), Rizal, mempertanyakan metode tersebut. Menurutnya, E-Purchasing idealnya digunakan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai kecil atau berulang. Untuk proyek konstruksi besar seperti jalan senilai puluhan miliar, seharusnya dilakukan lewat tender terbuka.
“Proyek sebesar ini seharusnya ditenderkan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Menggunakan E-Purchasing justru membuka potensi penghindaran dari proses seleksi yang ketat dan kompetitif,” tegas Rizal, Jumat (23/5/2025).
Pertanyaan Kritis Muncul: Siapa Dalangnya?
Rizal menyoroti kemungkinan ada pihak yang sengaja memilih metode E-Purchasing untuk menghindari proses tender yang transparan. Ia mempertanyakan dasar hukum dan kajian teknis atas keputusan pengadaan tersebut.
“Apakah proyek ini sudah sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel?” ucapnya.
DPC MLM LSM LII menilai, proyek dengan nilai besar yang tidak ditenderkan dapat membuka celah pengondisian vendor dan penyalahgunaan kewenangan.
Desakan Audit Investigatif dari APH dan BPK
Rizal mendesak agar:
- BPK RI, Inspektorat Daerah, dan KPK RI segera melakukan audit investigatif.
- Seluruh dokumen perencanaan, proses pengadaan, hingga kontrak proyek dibuka ke publik.
- “Masyarakat berhak tahu siapa yang bermain di balik proyek ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami siap kawal hingga ke pusat,” tegas Rizal.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau–Muratara)







