Lubuklinggau – Warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dikejutkan dengan kasus pencurian dalam keluarga. Seorang remaja berinisial MLH (17) dilaporkan ayah kandungnya, Winarto, ke Polsek Lubuklinggau Barat usai menggasak barang-barang elektronik dari dalam rumah, Rabu (21/5/2025) siang.
Pelaku yang tinggal serumah dengan orang tuanya itu membawa kabur satu unit stavol, satu unit receiver, dan satu unit televisi Panasonic 42 inci warna hitam. Aksi dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Beat.
Setelah mencuri, MLH sempat pulang ke rumah pada malam hari namun pergi lagi. Keesokan harinya, Kamis (22/5), ia kembali datang pagi hari. Merasa kecewa dan dirugikan, sang ayah akhirnya melaporkan anak kandungnya sendiri ke pihak kepolisian.
Laporan resmi tercatat dengan nomor: LP/B-12/V/2025/SPKT/Polsek Lubuklinggau Barat/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tertanggal 23 Mei 2025. Kasus ini ditangani sebagai Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sesuai Pasal 367 ayat 2 KUHP dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat yang dipimpin Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan. Setelah menghimpun keterangan saksi dan melacak keberadaan pelaku, MLH berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat pagi (23/5) pukul 09.00 WIB.
Dalam interogasi awal, MLH mengakui perbuatannya. Saat ini, ia diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menangani kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan aspek hukum anak.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jono Fajri menegaskan bahwa meski pelaku masih di bawah umur dan terlibat hubungan keluarga, hukum tetap harus ditegakkan untuk memberi rasa keadilan dan efek jera.
(Erwin Kaperwil Sumsel Lubuklinggau–Muratara)








