BANYUWANGI, — Persoalan sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dengan PT Misi Mulia Petronusa (MMP) memasuki babak yang semakin serius.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) menggelar aksi penyampaian pendapat di lingkungan perusahaan Bosowa/PT Misi Mulia Petronusa, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Aksi tersebut diprakarsai AMBB di bawah kepemimpinan Paiman, yang dikenal dengan julukan “Engglek”, sebagai bentuk desakan agar persoalan dugaan penguasaan atau pemanfaatan tanah yang dipersoalkan masyarakat segera memperoleh penyelesaian yang terang, terbuka dan berdasarkan bukti hukum.
Persoalan ini bukan muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, upaya persuasif dan mediasi disebut telah dilakukan sebanyak lima kali, namun belum menghasilkan titik temu yang dapat diterima para pihak.
Kebuntuan berulang inilah yang kemudian memicu eskalasi aksi massa.
LIMA KALI MEDIASI, MENGAPA BELUM ADA TITIK TEMU?
Pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini bukan sekadar mengapa masyarakat melakukan aksi.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Mengapa persoalan tanah yang telah lima kali dimediasi belum juga menemukan penyelesaian?
Telah lima kali dilakukan mediasi, maka pemerintah daerah dan aparat penegak hukum patut memastikan seluruh proses tersebut terdokumentasi secara jelas.
Apa yang menjadi tuntutan masyarakat?
Apa dasar hak masyarakat atas tanah tersebut?
Apa dasar penguasaan PT Misi Mulia Petronusa?
Apakah terdapat perjanjian sewa?
Berapa luas tanah yang disengketakan?
Di mana batas bidang tanahnya?
Siapa pemegang hak yang tercatat di Kantor Pertanahan?
Dan yang paling penting:
Apakah tanah yang digunakan atau dimanfaatkan perusahaan memang seluruhnya berada dalam bidang tanah yang secara sah dikuasai perusahaan?
DOKUMEN SURAT PT MISI MULIA PETRONUSA TAHUN 2014 JADI SOROTAN
Salah satu dokumen yang disampaikan kepada redaksi adalah surat PT Misi Mulia Petronusa bertanggal 23 Juni 2014, Nomor 36/SRT-DIRUT/MMP/VI/2014, perihal Sewa Lahan.
Dalam surat tersebut, PT Misi Mulia Petronusa menyampaikan rencana pengembangan usaha di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan menyatakan berminat menyewa lahan yang disebut milik pihak tertentu.
Surat tersebut mencantumkan penawaran harga sewa serta menyatakan bahwa lahan tersebut akan digunakan sebagai bagian dari taman di area bisnis perusahaan dan tidak digunakan untuk bangunan.
Dokumen tersebut menjadi penting untuk diuji secara hukum.
Sebab, apabila benar terdapat hubungan sewa atas suatu bidang tanah, maka harus dapat dipastikan:
siapa pemilik atau pemegang haknya, kapan perjanjian dibuat, berapa luas dan batas tanahnya, berapa lama masa sewanya, serta apakah penggunaan tanah oleh perusahaan sesuai dengan bidang tanah yang diperjanjikan.
Surat penawaran atau surat permohonan sewa dengan sendirinya belum dapat dijadikan bukti final mengenai kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah.
Karena itu, seluruh dokumen harus diperiksa silang dengan data resmi pertanahan.
CATATAN PERTANAHAN TAHUN 1995 JUGA PERLU DIBUKA
Dokumen lain yang diperlihatkan kepada redaksi berupa catatan pendaftaran peralihan hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi.
Dokumen tersebut memuat keterangan mengenai hibah berdasarkan akta PPAT dengan pencatatan tanggal 23 November 1995, serta nama pihak yang tercantum sebagai pihak yang memperoleh hak.
Dokumen pertanahan semacam ini harus dibaca bersama-sama dengan buku tanah, surat ukur, sertifikat, peta bidang dan dokumen peralihan hak yang berada pada Kantor Pertanahan.
Sebab dalam perkara sengketa tanah, selembar dokumen tidak boleh dipisahkan dari identitas bidang tanahnya.
Nomor hak, luas, batas-batas, letak, surat ukur dan riwayat peralihan harus memiliki kesesuaian.
Di sinilah negara melalui Kementerian ATR/BPN mempunyai posisi strategis untuk memberikan kepastian mengenai status dan batas bidang tanah yang disengketakan.
DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH TIDAK BOLEH DIABAIKAN
AMBB mempersoalkan dugaan penyerobotan atau penguasaan/pemakaian tanah tanpa hak oleh PT Misi Mulia Petronusa.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan, istilah “penyerobotan tanah” dalam pemberitaan ini merupakan dugaan dan substansi yang dipersoalkan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa PT Misi Mulia Petronusa telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, saksi, ahli, pengukuran bidang tanah, data pertanahan serta alat bukti lainnya.
Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ternyata ditemukan bahwa suatu badan hukum memakai atau menguasai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah, maka persoalan tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya masih berstatus berlaku. Pasal 2 melarang penggunaan tanah tanpa izin pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pasal 6 Perpu tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah maupun pihak yang mengganggu pihak yang berhak dalam menggunakan hak atas bidang tanah. Ketentuan historisnya mencantumkan kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda Rp5.000, dengan penyesuaian pidana modern yang perlu merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2026.
Artinya, sengketa tanah bukan persoalan yang boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
KUHP NASIONAL SUDAH BERLAKU SEJAK 2 JANUARI 2026
Indonesia saat ini telah memasuki rezim KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU tersebut kemudian disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara pertanahan, salah satu ketentuan yang relevan untuk diperhatikan adalah Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V terhadap setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melakukan perbuatan tertentu terkait hak menggunakan tanah, antara lain menjual, menukar, membebani dengan kredit, menjaminkan atau menyewakan tanah padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut.
Denda kategori V dalam KUHP Nasional mencapai paling banyak Rp500 juta.
Namun Pasal 502 tidak boleh ditempelkan secara sembarangan kepada setiap sengketa tanah. Unsur tindak pidana dan perbuatan spesifik yang disebut pasal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
Dengan demikian, aparat harus melihat perbuatan konkretnya, bukan hanya menggunakan label “penyerobotan”.
PASAL 505 KUHP BARU JUGA PATUT DICERMATI
Apabila dalam suatu perkara terbukti terdapat tindakan merusak, menghancurkan, memindahkan atau membuat tidak dapat digunakan lagi benda yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah, Pasal 505 KUHP Nasional juga mengatur ancaman pidana.
Ketentuannya mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV, apabila unsur pidananya terbukti.
Karena itu, dalam sengketa tanah, patok batas, pagar, tanda batas dan dokumen ukur bukan persoalan sepele.
Jangan sampai konflik batas tanah justru berkembang menjadi perkara pidana baru.
AKSI AMBB TELAH MENDAPAT STTP DARI POLRESTA BANYUWANGI
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Nomor STTP/6/VIII/YAN.2.2./2026/SATINTELKAM yang disampaikan kepada redaksi, pemberitahuan aksi telah diterima oleh pihak kepolisian.
Dokumen tersebut mencantumkan aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 08.00–17.00 WIB, dengan estimasi peserta sekitar 70–100 orang, rute Cluring menuju PT Misi Mulia Petronusa dan tujuan menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah.
Dalam STTP tersebut juga tercantum sejumlah ketentuan mengenai ketertiban, pengamanan, larangan membawa senjata atau benda berbahaya, pengendalian massa, larangan tindakan anarkis serta kewajiban mematuhi ketentuan hukum.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. UU tersebut mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada Polri dan menetapkan kewajiban peserta untuk menghormati hak orang lain serta menaati hukum.
Dengan demikian, hak menyampaikan aspirasi harus dihormati, tetapi batas hukum juga wajib dijaga.
JANGAN SAMPAI PERSOALAN PENYEROBOTAN JUSTRU TERTUTUP OLEH KONFLIK AKSI
Ada satu hal yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Jangan sampai substansi utama mengenai dugaan penguasaan tanah tanpa hak justru hilang karena perhatian publik hanya tertuju pada aksi demonstrasi.
Jika masyarakat mempunyai bukti kuat, buka bukti tersebut.
Jika perusahaan memiliki dasar hak, buka dokumennya.
Jika terdapat perjanjian sewa, buka objek, luas, batas dan masa sewanya.
Jika ada sertifikat, uji keasliannya dan cocokkan dengan data Kantor Pertanahan.
Jika ada perbedaan batas, lakukan pengukuran resmi.
Jika mediasi telah lima kali dilakukan, buka hasil dan rekomendasinya kepada para pihak.
Dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti.
PEMERINTAH DAN BPN JANGAN DIAM
Konflik pertanahan yang berlangsung berulang kali merupakan alarm serius bagi pemerintah.
Pemkab Banyuwangi, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum dan pihak terkait harus duduk bersama.
Bukan untuk memenangkan AMBB. Bukan pula untuk memenangkan perusahaan.
Tetapi untuk memastikan siapa yang secara hukum berhak atas tanah tersebut dan apakah penggunaan tanah yang disengketakan memiliki dasar hukum yang sah.
Negara tidak boleh hadir hanya ketika massa sudah turun ke jalan.
Negara harus hadir sebelum konflik meledak menjadi benturan.
GANESHA ABADI: KALAU BENAR, BUKTIKAN. KALAU SALAH, LURUSKAN.
Media Nasional Ganesha Abadi berpandangan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan dokumen, data, pengukuran dan hukum, bukan dengan kekuatan modal.
Jika dugaan masyarakat terhadap PT Misi Mulia Petronusa benar, maka negara harus memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat.
Jika tuduhan tersebut tidak benar, perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan dasar penguasaannya.
Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.
Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak hanya karena berhadapan dengan perusahaan.
Dan sebaliknya, tidak boleh pula sebuah perusahaan dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan sebelum proses pembuktian hukum selesai.
Yang harus diburu bukan siapa yang paling kuat.
Yang harus dicari adalah siapa yang paling benar menurut hukum dan bukti.
Lima kali mediasi telah disebut belum menghasilkan titik temu.
Kini publik menunggu langkah berikutnya:
Apakah pemerintah dan aparat akan membiarkan konflik ini kembali berputar pada meja mediasi yang sama, atau melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat hak, batas tanah, dokumen sewa, penguasaan fisik dan seluruh bukti pertanahan yang menjadi akar persoalan?
Banyuwangi membutuhkan kepastian hukum, bukan konflik berkepanjangan.
Tanah harus kembali pada haknya. Hukum harus kembali pada tempatnya. Dan setiap dugaan pelanggaran harus diuji secara terbuka melalui proses hukum yang adil.
CATATAN REDAKSI
Berita ini menggunakan istilah “dugaan penyerobotan/penguasaan tanah tanpa hak” berdasarkan materi, dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Media Nasional Ganesha Abadi belum menyatakan PT Misi Mulia Petronusa terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.
PT Misi Mulia Petronusa dan pihak-pihak terkait mempunyai ruang untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI
Akurat dan Berimbang
“Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta”


