SUMENEP, 29 AGUSTUS 2026 — Pembangunan jalan baru yang telah berjalan beberapa hari ini memicu sorotan tajam masyarakat. Proyek berjalan tanpa identitas, tanpa papan informasi, dan tanpa transparansi — kini terbukti melanggar hukum secara berderet. Yang seharusnya menjadi aset rakyat justru dibangun di atas dua pelanggaran berat sekaligus: menutup akses informasi publik dan memanfaatkan material urugan yang diduga diambil secara ilegal. Penggunaan galian C tanpa izin bukan sekadar kelalaian — secara hukum setara dengan tindakan penadah barang hasil tindak pidana.
KETUA LSM: PROYEK PENUH KEGANJALAN — PELANGGARAN TERANG-TERANGAN
Aying, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memantau proyek ini, menyampaikan:
“Proyek ini berjalan tanpa wajah. Tidak ada papan, tidak ada data, tidak ada yang bertanggung jawab. Itu bukan sekadar kelalaian — itu pelanggaran yang disengaja. Dua aturan berat dilanggar sekaligus: UU KIP diabaikan, dan galian C ilegal dipakai sebagai bahan urugan. Ini bukan proyek rakyat — ini proyek yang disembunyikan.” Jalan KH Mansyur , Desa Mranggen Daya kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Jawa Timur.
PELANGGARAN PERTAMA: TANPA PAPAN INFORMASI = MELANGGAR UU KIP
Tidak memasang papan informasi proyek adalah pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
– Pasal 3 UU KIP: Setiap badan publik wajib memberikan akses informasi kepada warga. Proyek yang dibangun dengan uang rakyat wajib dipublikasikan — bukan disembunyikan.
– Pasal 9 UU KIP: Badan publik wajib mengumumkan rencana, anggaran, dan realisasi — termasuk nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, dan jadwal.
“UU KIP tidak membedakan proyek besar atau kecil. Keterbukaan adalah kewajiban mutlak. Jika tidak ada papan, berarti ada yang ditutupi. Dan jika ada yang ditutupi, berarti ada yang harus dipertanggungjawabkan.” — tegas Aying.
PELANGGARAN KEDUA: GALIAN C TANPA IZIN = PENADAH BARANG ILEGAL — PASAL 480 KUHP
Material urugan berupa batu dan tanah mentah yang digunakan diduga berasal dari galian C tanpa izin resmi. Secara hukum:
– 🚫 Mengambil galian C tanpa izin = TINDAK PIDANA: Pengambilan bahan galian golongan C (batu, tanah, kerikil) wajib memiliki izin. Tanpa izin = barang hasil kejahatan.
– 🚫 Memakai barang hasil kejahatan = PENADAH — Pasal 480 KUHP:
“Barangsiapa menerima, menyimpan, atau memakai barang yang diketahuinya berasal dari tindak pidana, dihukum sebagai penadah.”
Bukan hanya yang menggali — yang menerima, membayar, menugaskan, dan membangun dengan material itu semua bisa disangkutkan sebagai penadah. Barang ilegal tidak menjadi sah hanya karena ditimbun jadi jalan.
📋 FAKTA DI LAPANGAN:
– ❌ Tanpa papan informasi — tidak ada nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, maupun jadwal. UU KIP dilanggar.
– ❌ Urugan diduga galian C ilegal — batu dan tanah ditimbun tanpa bukti izin pengambilan.
– ❌ Tanpa pengawasan — tidak ada pengawas di lokasi, tidak ada dokumen, tidak ada standar.
– ❌ Tidak ada laporan publik — masyarakat tidak diberi tahu anggaran, pelaksana, maupun asal material.
INI BUKAN KELALAIAN — INI DIRANCANG DEMI MENGHINDARI PENGAWASAN
Proyek tanpa papan, tanpa rambu, dan tanpa dokumen bukan kebetulan. Polanya jelas: menghindari pengawasan publik, memanfaatkan material ilegal, lalu mengantongi selisih anggaran. Jika dibiarkan:
– Uang rakyat ratusan juta habis untuk jalan yang cepat rusak
– Sumber daya alam dirampok tanpa izin
– Hukum penadah tidak ditegakkan
📌 TUNTUTAN TEGAS:
1. Pasang papan informasi lengkap dalam 3 hari — nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, jadwal, dan spesifikasi.
2. Tunjukkan bukti legalitas material segera — izin galian C, bukti pembelian, hasil uji kualitas. Jika tidak bisa ditunjukkan = material ilegal = penadah.
3. Inspektorat & Dinas PUPR turun ke lapangan — audit fisik, cek dokumen, verifikasi asal material.
4. Aparat penegak hukum periksa unsur pidana — jika galian C tanpa izin dipakai, proses Pasal 480 KUHP.
5. Bongkar dan ganti material jika terbukti ilegal — biaya ditanggung pihak yang bertanggung jawab.
⚖️ BELUM ADA KLARIFIKASI — TETAP BERPEGAH PADA ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Pihak terkait berhak membuktikan kebalikannya — tunjukkan papan, izin, dan dokumen lengkap. Namun sampai berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi maupun keterangan resmi dari pihak mana pun.
“Proyek rakyat tidak boleh jadi proyek siluman. Uang rakyat tidak boleh dimainkan. Galian C ilegal tidak boleh dipakai. Dan penadah tidak boleh dibiarkan bebas. Hukum berlaku untuk semua.”
Sumber: Pemantauan lapangan & Kajian Hukum UU KIP, KUHP Pasal 480, Peraturan Galian C
Lokasi: [Nama Lokasi], Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
Tanggal: 29 Agustus 2026
Keterangan: Berita ini menggunakan kata “diduga” sesuai prinsip jurnalistik. Pihak terkait berhak memberikan klarifikasi dan bukti keabsahan.
(Redaksi)


