Jakarta – Pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan bahwa tidak boleh ada menteri atau pejabat publik yang mengkriminalisasi wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal ini ia sampaikan dalam wawancara via telepon dengan awak media pada Sabtu (1/2/2025).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, wartawan dan LSM memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menjadi mitra bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara LSM beroperasi sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Pers dan LSM adalah bagian dari kontrol sosial yang membantu masyarakat dan pemerintah. Mereka bukan musuh, melainkan mitra dalam membangun negara,” ujarnya.
Prof. Sutan juga menyoroti pernyataan beberapa pejabat publik yang terkesan menyudutkan profesi wartawan dan LSM. Ia menegaskan bahwa jika ada oknum wartawan atau LSM yang melanggar hukum, maka harus diproses secara individu, bukan menggeneralisasi seluruh profesi.
“Di setiap sektor ada oknum, baik di APH, pemerintahan, hingga tingkat desa. Tapi tidak berarti semua harus dicap buruk. Jika ada oknum yang melanggar hukum, maka proses hukumlah mereka, bukan justru mengkriminalisasi profesi secara keseluruhan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanpa peran wartawan dan LSM, banyak kasus korupsi serta pelanggaran hukum yang mungkin tidak terungkap. Oleh karena itu, ia meminta APH untuk tidak terjebak dalam pernyataan pejabat yang dapat merusak citra demokrasi.
“Wartawan dan LSM adalah mitra penting bagi pemerintah dan penegak hukum. Justru yang harus dipertanyakan adalah kinerja pejabat yang sering mengeluarkan pernyataan yang mengkriminalisasi profesi ini,” pungkasnya.
(Red)