Ganesha Abadi – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menyerukan kepada Presiden RI agar mengambil tindakan tegas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diduga tidak profesional dan terlibat dalam praktik politik uang. Ia menegaskan bahwa rekam jejak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua lembaga ini harus diproses secara hukum demi menjaga integritas demokrasi Indonesia.
“KPU dan Bawaslu yang terbukti melanggar hukum serta merugikan negara harus disapu bersih. Presiden harus bertindak tegas untuk menegakkan keadilan,” ujar Prof. Sutan kepada media.
Sebagai pemerhati pemilu, Prof. Sutan menyoroti pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinodai berbagai dugaan pelanggaran. Ia menekankan bahwa kecurangan dalam pemilu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan harus disikapi dengan langkah hukum yang tegas.
Saat ini, terdapat 24 daerah yang diwajibkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di antaranya:
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat
12. Kabupaten Serang
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Kutai Kartanegara
15. Kota Sabang
16. Kabupaten Kepulauan Talaud
17. Kabupaten Banggai
18. Kabupaten Gorontalo Utara
19. Kabupaten Bungo
20. Kabupaten Bengkulu Selatan
21. Kota Palopo
22. Kabupaten Parigi Moutong
23. Kabupaten Siak
24. Kabupaten Pulau Taliabu
Menurut Prof. Sutan, efek jera harus diberikan kepada oknum KPU dan Bawaslu yang melakukan pelanggaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Siapa pun yang terbukti melakukan money politic, termasuk pejabat daerah seperti bupati, wali kota, atau gubernur, harus diseret ke pengadilan. Jika Kapolda dan Kapolres tidak mampu menindak, maka mereka harus dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Prof. Sutan juga menekankan bahwa masyarakat berharap kepada Presiden Jenderal Haji Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu dalam memberantas kecurangan pemilu.
(Red)