Empat Lawang – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perumahan Gatri Residen, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP/B/06/I/2025/SPKT/RES EMPAT LAWANG/POLSEK TEBING TINGGI/POLDA SUMSEL, tertanggal 22 Januari 2025.
Kejadian bermula pada Minggu, 19 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban M. Parman Muslim meninggalkan rumah untuk menghadiri acara kondangan di daerah Mekar Jaya, sementara kunci rumah disimpan di dalam kardus depan rumah. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali dan mendapati sepeda motor Yamaha Mio Soul warna pink miliknya dengan nomor polisi BG 6279 EX telah hilang. Kunci tambahan berupa rantai juga dalam keadaan terbuka, dan kunci motor tidak ditemukan.
Korban sempat menanyakan kepada warga sekitar dan melakukan pencarian, namun tak membuahkan hasil hingga akhirnya melapor ke Polsek Tebing Tinggi.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka bernama Ajai Heriansah alias Ajai bin Bursah (20), warga Kelurahan Kupang, yang diketahui belum bekerja. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 di sebuah pondok di Kelurahan Kupang saat pelaku tengah tertidur.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna pink dengan nomor rangka MH3SE8860GJ026396 dan nomor mesin E3R2E-1143803. Kerugian ditaksir mencapai Rp17.000.000.
Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Elan Maruli Sitompul, S.H., bersama Kanit Idik IPDA Tamson, S.E., memimpin langsung penangkapan tersebut. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau – Musi Rawas Utara)








