KENDAL – Polsek Patebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pasar Bodri, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Setelah menerima laporan pada Rabu, 11 September 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal segera melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka.
Kapolsek Patebon, Iptu Rozikin, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Khafidin bin Sutejo (42), seorang karyawan swasta asal Dukuh Tegalrejo, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, memarkir mobil Suzuki Pickup Carry miliknya di Pasar Bodri. Saat dia kembali setelah menurunkan barang dagangan, mobilnya hilang sekitar pukul 11.50 WIB.
“Kami bergerak cepat setelah laporan masuk. Tim kami melakukan penyelidikan di Wonosobo dan menemukan mobil korban. Dua tersangka, Sukirman alias Toni (29) dan Riyanto alias Kampleng (30), berhasil diamankan,” ujar Iptu Rozikin.
Kerugian korban mencapai Rp178.300.000, termasuk kendaraan dan muatan. Pelaku diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menyatakan bahwa operasi akan terus ditingkatkan untuk memberantas kasus pencurian di wilayah Kendal. Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindak pidana.
Barang bukti berupa Suzuki Pickup Carry dan STNK kendaraan telah diamankan. Kedua pelaku kini berada di Polsek Patebon untuk penyidikan lebih lanjut.
(Team/Red)