Musi Rawas – Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas mengamankan seorang wanita berinisial CL (43), warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), karena diduga menjual minuman keras (miras) dan tuak di warung miliknya yang berada di tengah kebun sawit. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 23.50 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Mura Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, serta berdasarkan Sprint Kapolres dan Surat Perintah Kapolsek Megang Sakti.
Kapolsek menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung tersebut, yang kerap menjual minuman tuak dan miras di lokasi terpencil. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Megang Sakti langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan adanya aktivitas penjualan miras, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu jerigen minuman tuak berisi 5 liter dan empat botol minuman keras bermerek Anggur Malaga. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mura. Berdasarkan Perda Kabupaten Mura Nomor 12 Tahun 2016, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp5 juta.
(Erwin Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau, Musi Rawas)