Lubuklinggau – Dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau kembali tercoreng. Seorang oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMP Negeri diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya. Kasus yang viral di media sosial pada Selasa (23/9/2025) ini langsung memicu kecaman keras dari masyarakat dan penggiat sosial.
Feri Isrop, S.H., seorang paralegal di Lubuklinggau, menyayangkan kejadian yang mencoreng nama baik pendidikan tersebut.
“Guru BK seharusnya menjadi panutan dan pembimbing moral. Kalau benar terbukti, perbuatan ini jelas mencederai dunia pendidikan sekaligus melanggar hukum,” tegas Feri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang.
“Saya yakin Polres Lubuklinggau akan menangani persoalan ini secara profesional. Pelaku harus dijerat dengan hukuman setimpal. Mari kita jaga suasana tetap kondusif,” tambahnya.
Dalam hukum positif, perbuatan asusila terhadap anak dapat dijerat Pasal 289 KUHP serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara, apalagi jika pelaku adalah tenaga pendidik yang seharusnya melindungi siswa.
Feri menegaskan pendidikan harus bersih dari praktik tercela. Guru dituntut memberi teladan, bukan menjadi penyebab trauma bagi anak didiknya.
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi. Sekolah harus menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Polres Lubuklinggau. Publik menantikan langkah tegas aparat hukum agar peristiwa memalukan tersebut bisa menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berusaha merusak masa depan generasi bangsa.
(Erwin – Kaperwil Sumsel, Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








