Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba, Selasa (29/4/2025). Pemusnahan digelar di lobi Mapolrestabes Makassar, dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar KBP Arya Perdana, SH., SIK., MSi, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F. SIK., MH.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan BNN Provinsi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Dandim Makassar, Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta awak media.
Kapolrestabes Makassar menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari program pemberantasan narkoba yang sejalan dengan agenda Astacita Presiden RI. Tindakan ini dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 75 huruf k dan pasal 91 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pemusnahan dilakukan setelah memperoleh ketetapan dari Kejari Makassar, Kejari Parepare, dan Kejari Sungguminasa.
Kasat Resnarkoba AKBP Lulik menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan di tujuh lokasi berbeda, dengan total lima tersangka. Rinciannya sebagai berikut:
1. Tersangka R dan F:
Sabu: 4.005 kg (disisihkan 126 gram, dimusnahkan 3.874 kg)
2. Tersangka N (Poros Parepare–Sidrap):
Sabu kemasan Guanyinwan: 1.962 kg (disisihkan 63 gram, dimusnahkan 1.899 kg)
Sabu sachet: 962,89 gram (disisihkan 127,59 gram, dimusnahkan 835,3 gram)
3. Tersangka A dan R (Macanda, Gowa):
Ganja: 815,23 gram (disisihkan 28,82 gram, dimusnahkan 786,41 gram)
4. Barang Temuan:
- Serbuk narkotika (bahan tembakau sintetis): 500 gram
- Ganja: 3 kg
- Sabu: 200 gram (Jalan Kanal Antang)
- Sabu: 36 gram (Jalan Batua)
Total Barang Bukti Dimusnahkan:
- Sabu: 6,844 kg
- Ganja: 3,786 kg
- Serbuk Narkotika: 500 gram
- Plus 19 barang bukti dari kasus yang telah melalui proses restorative justice (RJ)
Sebelum dimusnahkan menggunakan mobil incinerator, dilakukan uji keaslian oleh Bid Labfor Polda Sulsel untuk memastikan bahwa barang bukti sah dan tidak dapat digunakan kembali.
(ARIFIN SULSEL)







